Rekam Mahasiswi Mandi, Dokter PPDS UI Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dokter PPDS UI menjadi tersangka kasus perekaman tidak senonoh terhadap seorang mahasiswi yang sedang mandi.-(Ilustrasi/ Freepik)-
Dalam kondisi trauma, korban meminta agar rekaman tersebut dihapus, sebelum akhirnya secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Tersangka UF, yang juga disebut sebagai MAES dalam laporan, saat ini telah ditahan oleh polisi.
BACA JUGA: Sidang Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pelatih Karate: Orang Tua Atlet Jadi Saksi Meringankan
BACA JUGA: Polda Kaltim Gandeng Ahli Psikologi Forensik Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan Balita di Balikpapan
Barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk merekam juga disita.
Polisi menyatakan bahwa pelaku dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas Susatyo.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah informasi awal disampaikan oleh drg Mirza melalui akun Instagram pribadinya, @drg.mirza.
BACA JUGA: Astaga Bejatnya, Keponakan Dicabuli Paman Sendiri di Tengah Hutan Tahura
BACA JUGA: Wartawan Dianiaya Keluarga Terdakwa Pencabulan di Balikpapan, AJI Mengutuk Keras
Ia menceritakan kronologi kejadian serta upaya korban dan penghuni kos dalam melaporkan tindakan pelaku.
“Korban sontak berteriak dan segera berpakaian lalu keluar dari kamar mandi, sehingga menarik perhatian penghuni kos lainnya dan pengelola,” tulisnya dalam unggahan yang turut memperkuat sorotan publik terhadap kasus ini.
Laporan resmi kasus ini tercatat dalam nomor registrasi LP/B/915/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Polisi kini mendalami motif serta kemungkinan adanya korban lain.
BACA JUGA: Aksi Cabul di Pesawat! Pria Indonesia Pamer Alat Kelamin, Kini Hadapi Sidang di Singapura
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
