Lecehkan Perempuan saat Nongkrong di Kafe, Pria di Paser Ditangkap Polisi
Pelaku pelecehan seksual saat ditangkap polisi.-Polres Paser-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Pria berinsial MS (48) ditangkap polisi karena diduga sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap wanita di salah satu kafe di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, mengatakan aksi pelecehan ini diketahui setelah pihaknya menrima laporan dari korban berinisal NTH (30), pada Minggu 6 Juli 2025.
Korban yang tidak terima dilecehkan, melaporkan tindakan tak menyenangkan yang saat itu dilakukan oleh orang yang tidak ia kenal.
BACA JUGA:Penyaluran Pupuk Subsidi di Paser Didistribusikan untuk 4 Kecamatan
BACA JUGA:144 Koperasi Merah Putih di Paser Telah Berbadan Hukum
“Atas dasar laporan tersebut tim Jatanras Satreskrim Polres Paser menuju ke TKP (Tempat kejadian Perkara) untuk meminta keterangan para saksi dan korban,” kata AKP Agus Setyawan, Senin 7 Juli 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati informasi keberadaan pelaku tengah berada di salah satu rumah di gang Al Ikhsan, Desa Senaken, kecamatan Tanah Grogot.
Saat ditelusuri, polisi menemukan dan menangkap pelaku, pada Minggu 6 Juli 2025, sekira pukul 02.00 Wita.
BACA JUGA:PAD Sektor Retribusi Kabupaten Paser Rendah, Wabup Ungkap Alasannya
“Pelaku telah kami amankan dan dibawa ke Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Mengenai kronologi kejadian, korban saat itu kebetulan pelaku tengah berada didekat korban, ia secara sontak memeluk dan meremas bagian tubuh sensitif korban.
Korban yang kaget atas perlakuan itu sontak berteriak. Suasana kafe yang saat itu tenang turut berubah menjadi ribut.
"Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut lantaran dibawah pengaruh minuman beralkohol,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan bahwa pelaku juga merupakan residivis kasus penganiayaan yang baru saja bebas dari penjara usai di vonis 12 bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
