Lecehkan Perempuan saat Nongkrong di Kafe, Pria di Paser Ditangkap Polisi
Pelaku pelecehan seksual saat ditangkap polisi.-Polres Paser-
BACA JUGA:Perumda PJT Tak Lagi Serap Gabah Petani Lokal usai Standarisasi Harga Berlaku
BACA JUGA:Kapasitas Alat Pengelolaan Limbah Padat RSPS Paser Meningkat jadi 300 Kg
Atas perbuatannya, kini ia dikenakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 Tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

