Bankaltimtara

Lecehkan Perempuan saat Nongkrong di Kafe, Pria di Paser Ditangkap Polisi

Lecehkan Perempuan saat Nongkrong di Kafe, Pria di Paser Ditangkap Polisi

Pelaku pelecehan seksual saat ditangkap polisi.-Polres Paser-

BACA JUGA:Perumda PJT Tak Lagi Serap Gabah Petani Lokal usai Standarisasi Harga Berlaku

BACA JUGA:Kapasitas Alat Pengelolaan Limbah Padat RSPS Paser Meningkat jadi 300 Kg

Atas perbuatannya, kini ia dikenakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 Tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait