Bankaltimtara

DLHK Berau Minta Pengelola Horeka Kelola Sampah Sendiri, TPA Sudah Overkapasitas

DLHK Berau Minta Pengelola Horeka Kelola Sampah Sendiri, TPA Sudah Overkapasitas

Sekretaris DLHK Berau, Masrani.-(Disway Kaltim/ Azwini)-

BERAU, NOMORSATUKALTIM — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau meminta para pengelola hotel, restoran, dan kafe (Horeka) memperkuat pengelolaan sampah mandiri. 

Sektor ini disebut menjadi salah satu penyumbang tumpukan sampah terbesar di daerah, sementara Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) kini sudah berada pada kondisi over kapasitas.

Sekretaris DLHK Berau, Masrani, mengatakan kontribusi sampah dari sektor Horeka tidak bisa dianggap kecil. Berdasarkan data DLHK, sekitar 11 persen sampah yang masuk ke TPA berasal dari aktivitas hotel, restoran, dan kafe.

“Karena beban TPA sudah melewati kapasitas, pengurangan harus dilakukan sejak dari sumbernya. Pengelola Horeka perlu mulai memilah dan mengelola sampah secara mandiri,” ujar Masrani, Senin (24/11/2025).

BACA JUGA: Berau Sering Dapat Sampah Kiriman dari Luar, Komisi III DPRD Kaltim Minta Segera Ditangani

BACA JUGA: Respons Temuan Limbah Berbahaya di TPA, DLHK Berau Siapkan 10 Titik Pengelolaan Sampah B3

Masrani menjelaskan, pengelolaan sampah di daerah turut menjadi perhatian serius pemerintah pusat. 

KLHK bahkan menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 340 kabupaten/kota termasuk Berau pada Maret 2025 lalu, berupa penghentian sementara pendampingan pengelolaan sampah.

Sanksi tersebut diberikan akibat daerah dianggap tidak memenuhi standar teknis pengelolaan TPA. Bila tidak ditindaklanjuti, konsekuensinya berat.

“Konsekuensinya TPA bisa ditutup. Sudah ada beberapa daerah yang mengalami itu,” katanya.

BACA JUGA: Bank Sampah Mandek di Balikpapan, DPRD Sebut Penyebabnya karena Hal Ini

BACA JUGA: Warga Kukar Mulai Bulan Ini Wajib Bayar Retribusi Sampah, Berikut Ini Rinciannya!

Namun, Berau dinilai menunjukkan kemajuan. Dari 3 kali investigasi dan monitoring yang dilakukan KLHK, pengelolaan sampah di daerah dianggap berangsur membaik. TPA pun mulai beralih dari sistem open dumping menuju controlled landfill.

Meski begitu, Masrani menegaskan sejumlah kewajiban teknis harus tetap dipenuhi, seperti penanganan air lindi dan gas metana. Tantangannya, seluruh rekomendasi KLHK harus dipenuhi dalam waktu 180 hari.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait