Bankaltimtara

Warga Kukar, Mulai Bulan Ini Retribusi Sampah Sudah Berlaku, Berikut Rincian Harganya !

Warga Kukar, Mulai Bulan Ini Retribusi Sampah Sudah Berlaku, Berikut Rincian Harganya !

Pasukan DLHK Saat Mengambil Sampah.-Ari/Disway Kaltim-

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar mulai memberlakukan pemungutan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan.

Pungutan ini diberlakukan bagi instansi pemerintah, pelaku usaha, dan rumah tangga di wilayah Tenggarong dan sekitarnya.

Kebijakan ini dijalankan berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, menjelaskan bahwa pelaksanaan pemungutan retribusi ini merupakan tindak lanjut, dari amanah peraturan daerah yang sudah disahkan dan disosialisasikan kepada masyarakat sejak awal tahun.

BACA JUGA:Pemkab Kukar Lepas 238 Atlet Bertanding di POPDA XVII Kaltim

Ia menegaskan, pungutan dilakukan oleh petugas resmi DLHK yang memiliki kewenangan sesuai bidang layanan kebersihan.

“Ya, kami menjalankan amanah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Slamet, pada Selasa 11 November 2025.

BACA JUGA:APBD Kutai Kartanegara Turun, Rendi: Perusda Jangan Hanya Minta Tambahan Modal, tapi Lebih Kreatif

Ia menjelaskan, dalam sistem pemungutan daerah, pajak dan retribusi dikelola oleh instansi berbeda.

Untuk pajak daerah, pemungutannya dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sementara retribusi dipungut oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kewenangan masing-masing.

“Kalau retribusi sampah menjadi kewenangan DLHK, maka pemungutannya dilakukan oleh DLHK. Begitu juga parkir dikelola oleh Dinas Perhubungan, dan sektor wisata dikelola Dinas Pariwisata,” terangnya.

Slamet menambahkan, seluruh hasil retribusi yang dipungut petugas akan disetorkan melalui Bendahara Penerima di dinas masing-masing.

Baru kemudian masuk ke rekening Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Setiap perangkat daerah telah diberikan target pendapatan tahunan sesuai penetapan pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: