Bankaltimtara

Pemkab Berau Akan Tata THM Agar Kontribusinya di Daerah Jelas

Pemkab Berau Akan Tata THM Agar Kontribusinya di Daerah Jelas

Ilustrasi THM. (Istimewa)--

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas akan menata tempat hiburan malam (THM) di Bumi Batiwakkal, agar lebih tertib, berizin. Serta memberikan kontribusi positif terutama pajak.

Menurutnya, selama ini masih ada tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin. Hal ini tentu berpotensi menjadi sumber peredaran miras ilegal.

“Banyak tempat-tempat hiburan malam yang berjalan tidak fokus, bahkan berantakan. Itu karena belum ada pengaturan yang benar-benar jelas," tutur Bupati Sri Juniarsih, Senin 17 November 2025.

BACA JUGA:Syarifatul Minta Pemkab Berau Optimalkan Pajak Resort Asing dan Galian C

Dia menilai, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh agar kegiatan hiburan dapat berjalan sesuai aturan. Tanpa mengabaikan nilai moral dan sosial masyarakat. 

BACA JUGA: Belum Disetujui Kemensos, Pemkot Balikpapan Masih Menunggu Pembangunan Sekolah Rakyat

“Kita ingin memudahkan petugas dalam penegakan jam malam. Kemudian, juga untuk menjaga generasi dari konsumsi barang haram. Dan supaya tempat hiburan lebih rapi dan terkendali,” ujarnya.

Selain ketertiban, Bupati juga menekankan aspek ekonomi dari penataan tempat hiburan.

Dengan beroperasinya tempat hiburan yang legal dan teratur, maka pajak daerah dapat dimaksimalkan.

BACA JUGA:Ketua KONI Berau Mengeluh, Tak Ada Bantuan Hibah, Staf 10 Bulan Belum Gajian

“Saat ini, pajak untuk tempat hiburan sudah 40 persen. Kalau dikelola dengan baik, tentu menjadi pemasukan yang sah dan bermanfaat untuk daerah,” jelasnya.

BACA JUGA:Wagub Kaltim Sebut Buper II Mayang Mangurai Berau Terbaik di Kaltim, Harap Jadi Percontohan Daerah Lain

Disisi lain, Bupati juga mengingatkan agar tempat hiburan keluarga menjadi prioritas, karena lebih aman dan humanis dibandingkan hiburan malam yang rentan disalahgunakan. 

“Tempat hiburan keluarga bisa menjadi solusi, agar masyarakat tetap punya ruang rekreasi tanpa melanggar norma,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: