Bankaltimtara

Warga Kukar, Mulai Bulan Ini Retribusi Sampah Sudah Berlaku, Berikut Rincian Harganya !

Warga Kukar, Mulai Bulan Ini Retribusi Sampah Sudah Berlaku, Berikut Rincian Harganya !

Pasukan DLHK Saat Mengambil Sampah.-Ari/Disway Kaltim-

BACA JUGA:Razia Hotel Melati dan Kos di Tenggarong: 34 Pasangan Tidak Sah Diamankan, 1 Positif HIV

“Setiap dinas punya target retribusi masing-masing. Nantinya, semua hasil pungutan masuk ke Kas Daerah untuk memperkuat PAD,” ucapnya.

Adapun besaran retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, dengan tarif yang berbeda sesuai jenis usaha dan kategori pengguna layanan.

Slamet memastikan, penerapan retribusi ini mulai berjalan efektif pada November ini.

Diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan, sekaligus memerkuat pendapatan asli daerah.

“Kami berharap masyarakat bisa memahami tujuan kebijakan ini. Retribusi yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk layanan kebersihan yang lebih baik,” pungkasnya.

BACA JUGA:Polres Kutai Kartanegara Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana, Hadapi Cuaca Ekstrem

Berikut rincian lengkap besaran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 01 Tahun 2024:

Instansi Pemerintah/OPD/Kantor Unit Vertikal dan Horizontal: Rp 100.000 per bulan.

BUMN/BUMD dan Perbankan: Rp 100.000 per bulan.

Puskesmas/Puskesmas Pembantu/Klinik: Rp 75.000 per bulan.

Hotel: Rp 200.000 per bulan.

Hotel Melati: Rp150.000 per bulan.

Asrama / Pemondokan / Kos-kosan:

Besar: Rp50.000 per bulan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: