Bankaltimtara

Razia Hotel Melati dan Kos di Tenggarong: 34 Pasangan Tidak Sah Diamankan, 1 Positif HIV

Razia Hotel Melati dan Kos di Tenggarong: 34 Pasangan Tidak Sah Diamankan, 1 Positif HIV

Pemeriksaan kesehatan usai diamankan dalam razia hotel dan kos di Tenggarong.-Ari Rachiem/Nomorsatukaltim-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Hasil razia gabungan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara, Sabtu 9 November 2025 malam, mengejutkan petugas.

Dari sejumlah hotel melati dan Kos LV (Indekos) di kawasan Kelurahan Timbau serta Kelurahan Panji, Tenggarong,  ditemukan 34 pasangan muda-mudi tanpa ikatan pernikahan.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, 1 orang dinyatakan positif HIV dan 2 lainnya terinfeksi sifilis, sebuah infeksi menular seksual (IMS) yang disebabkan oleh bakteri Treponema Pallidum.

Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Rasidi mengatakan, kegiatan ini semula difokuskan pada pemeriksaan izin dan pajak daerah sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.

BACA JUGA: Pemkab Kukar Bantu AC untuk Ruang Belajar Lapas Anak Tenggarong

Namun, di lapangan petugas menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik prostitusi di sejumlah lokasi.

“Awalnya kami hanya ingin memeriksa izin dan pajak hotel. Tapi dari laporan warga dan pantauan di media sosial, kami temukan indikasi prostitusi. Saat kami turun, ada 34 pasangan muda-mudi yang diamankan,” ungkap Rasidi, Minggu, 9 November 2025 dini hari.

Ia menuturkan, operasi dilakukan bersama unsur Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Kejaksaan, dan Polres Kukar.

Temuan HIV dan sifilis ini menjadi perhatian serius dalam upaya pencegahan penyakit menular seksual di daerah.

BACA JUGA: Polres Kutai Kartanegara Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana, Hadapi Cuaca Ekstrem

“Kami juga temukan dua remaja di bawah umur, keduanya masih duduk di bangku kelas 2 SMA. Tidak ada satu pun dari pasangan yang diamankan itu merupakan suami istri sah,” tambahnya.

Menurut Rasidi, sebagian pasangan yang terjaring bahkan baru saling mengenal beberapa hari. Barang bukti yang disita berupa alat kontrasepsi yang ditemukan di kamar penginapan.

Seluruh pasangan dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan diberikan pembinaan.

“Khusus yang masih remaja, kami panggil orangtua dan pihak sekolah agar ikut mengawasi. Kami juga melibatkan DP3A dan PPA untuk memberikan pendampingan serta edukasi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: