Bankaltimtara

Berpotensi Ganggu Kebersihan Lingkungan, Wabup Mahulu Serukan Penertiban Hewan Peliharaan yang Berkeliaran

Berpotensi Ganggu Kebersihan Lingkungan, Wabup Mahulu Serukan Penertiban Hewan Peliharaan yang Berkeliaran

Ilustrasi.-istimewa-

MAHULU, NOMORSATUKALTIM - Banyaknya hewan peliharaan yang berkeliaran bebas di Mahakam Ulu (Mahulu) membuat pemerintah daerah setempat mengambil tindakan tegas. Kebijakan tersebut untuk menertibkan keberadaan hewan peliharaan tersebut, seperti anjing, babi dan lainnya.

Wakil Bupati Mahulu, Yohanes Avun menyoroti pentingnya kerja sama yang baik antara pemerintah dengan masyarakat dalam penertiban hewan peliharaan yang masih berkeliaran bebas di wilayah tersebut.

“Karena di kampung-kampung, hewan peliharaan seperti anjing, babi, ayam, dan lainnya masih banyak yang dilepas begitu saja, tidak dikandangkan. Itu biasa di kampung, apalagi dulu kampung ini masih hutan lebat,” ujar Avun kepada Nomorsatukaltim, Kamis (12/6/2025).

Terkait upaya penertiban hewan peliharaan ini, Yohanes Avun juga telah menegaskan dalam Forum Diskusi Penertiban Hewan Peliharaan di Kantor Bappeda Mahulu, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Terkendala Regulasi, Disdikbud Mahulu Tak Bisa Salurkan Bantuan Keuangan pada Sejumlah TK

Menurutnya, salah satu alasan mendasar penertiban hewan peliharaan itu karena melihat kawasan kampung di Mahulu yang semakin berkembang. Kemudian pertimbangan dari sisi kebersihan dan keamanan warga juga menjadi hal penting.

Avun menilai, kondisi tersebut tidak bisa terus menerus dipertahankan, dan sudah saatnya hewan peliharaan yang berkeliaran bebas ditertibkan dengan cara dikandang atau dibawa ke kebun atau ladang.

“Ini memang perlu proses, kemudian juga perlakukan peran lembaga adat. Pelan-pelan kita harus tertibkan. Hewan peliharaan itu harus dikandangkan, lalu kandangnya juga harus diatur,” tegasnya.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa dalam pelaksanaan kebijakan ini tentu diperlukan dasar pertimbangan hukum yang jelas.

BACA JUGA: Ketua DPRD Mahulu Apresiasi Opini WTP dari BPK RI Perwakilan Kaltim

Karena itu, Pemkab Mahulu berencana menerbitkan peraturan bupati (pergub) terkait penertiban hewan peliharaan tersebut.

Menurut Avun, dalam Perbub tersebut nantinya bisa diatur juga terkait jarak kandang ternak peliharaan dengan pemukiman warga, terutama kandang babi.

Jangan sampai kandang babi justru di bangun dekat rumah, yang pada akhirnya menimbulkan pencemaran lingkungan.

"Kalau bisa dibuat septic tank-nya. Jangan lubang tanah biasa, bisa pakai beton atau tendon. Kotorannya bisa dikelola jadi pupuk atau biogas," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: