Bankaltimtara

Dana Desa Menguap di Long Iram Seberang? Dugaan Pelatihan Fiktif hingga Pemborosan Material

Dana Desa Menguap di Long Iram Seberang? Dugaan Pelatihan Fiktif hingga Pemborosan Material

Sejumlah proyek bersumber keuangan negara di Kampung Long Iram Seberang diduga bermasalah.-(Foto/ Istimewa)-

Namun angka ini belum termasuk potensi penyimpangan lain dari kegiatan yang tidak memiliki dokumen pendukung atau laporan realisasi. 

Jika audit menyeluruh dilakukan, angka kerugian bisa menembus Rp500 juta.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kutai Barat, Erick Victory, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan penyimpangan sejumlah proyek Dana Desa di Kampung Long Iram Seberang.

“Iya, kami sudah menerima laporan terkait hal itu,” ujar Erick saat dikonfirmasi NOMORSATUKALTIM, Selasa sore, 15 Juli 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lapangan dan melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan guna melihat kondisi riil proyek-proyek yang dimaksud.

“DPMK sudah turun ke lapangan dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk melihat kondisi yang dimaksud,” kata Erick.


Posyandu Long Iram Seberang, Kecamatan Long Iram, Kutai Barat.-(Foto/ Istimewa)-

BACA JUGA: Biaya Pendidikan SD Mencapai Rp36 Juta, Begini Penjelasan Disdikbud Kubar

Terkait kemungkinan dilakukannya audit ulang atas penggunaan Dana Desa, Erick menegaskan bahwa proses audit merupakan kewenangan Inspektorat Daerah dan sudah seharusnya dilakukan demi kejelasan persoalan.

“Terkait dengan audit, sesuai dengan kewenangannya saya pikir itu memang harus dilakukan oleh Inspektorat supaya lebih jelas terkait dengan permasalahan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Erick menerangkan bahwa mekanisme pengawasan penggunaan Dana Desa, termasuk pengelolaan material yang tidak terpakai, sudah diatur secara sistematis dalam regulasi dan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kampung hingga kecamatan.

“Sesuai regulasi, pengawasan memang sudah dilakukan secara berjenjang dan terbuka, mulai dari masyarakat, BPK kampung, hingga tingkat kecamatan,” tegasnya.

Terkait kemungkinan pemberian sanksi administratif kepada aparat kampung jika terbukti lalai atau menyalahgunakan kewenangan, ia menyatakan bahwa tindakan tegas tetap akan ditempuh sesuai aturan.

“Terkait sanksi administratif tentu akan diberikan bila memang terbukti melakukan pelanggaran,” pungkasnya.

BACA JUGA: Taman Budaya Sendawar Jadi Saksi Penobatan Kanda Dinda Kutai Barat 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: