Empat Komunitas Lokal di Kubar Ajukan Usulan Penetapan Status Hutan Adat
Plt Asisten III Sekkab Kubar Kamius Junaidi (tengah) didampingi Ketua Tim Verifikasi Terpadu M. Sofyan Pulungan (kanan) saat membuka Entry Meeting Verifikasi Lapangan Usulan Hutan Adat di Ruang Rapat Diskominfo Kubar.-eventus/disway kaltim-
KUBAR, NOMORSATUKALTIM –Pemkab Kubar menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Komitmen ini diwujudkan melalui dukungan terhadap pengakuan dan penetapan status hutan adat.
Hal ini disampaikan Penjabat Bupati Kubar, Frederik Edwin, dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Sekretariat Kabupaten Kubar, Kamius Junaidi.
Dalam sambutannya, Bupati menekankan bahwa pengakuan hutan adat bukan hanya soal warisan budaya, tetapi merupakan bagian dari ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat adat yang telah menjaga kawasan hutan secara turun-temurun.
BACA JUGA:Disdukcapil Kubar Kenalkan Aplikasi IKD ke Pelajar, Kenalkan Dokumen Kependukan Secara Digital
BACA JUGA:Pesan Nasional Upacara Harkitnas di Kubar: Tangguh dan Berdaulat
“Hutan adat bukan hanya warisan budaya. Tetapi juga ruang hidup dan sumber penghidupan bagi masyarakat adat yang telah menjaganya secara turun-temurun,” tegasnya, pada acara Entry Meeting Verifikasi Lapangan Usulan Hutan Adat, yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kubar, Barong Tongkok, Rabu (21/5/2025).
Acara Entry Meeting tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Tim Verifikasi Terpadu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, M Sofyan Pulungan, bersama Sekretariat Tim Terpadu Agung Pambudi, serta sejumlah perwakilan dari MHA dan stakeholder terkait lainnya.
Diketahui, terdapat empat komunitas MHA yang telah mengajukan usulan penetapan status hutan adat. Saat ini tengah memasuki tahap verifikasi lapangan.
Keempat komunitas tersebut adalah:
BACA JUGA: Upah Tak Dibayar Dua Bulan, Karyawan PT SLK Mengadu ke Disnaker Kubar
1. MHA Suku Dayak Bahau Uma Luhaat dengan usulan Hutan Adat Anyaang Apoq seluas sekitar 336 hektare di Kampung Ujoh Halang, Kecamatan Long Iram.
2. MHA Dayak Benuaq Madjaun dengan usulan Hutan Adat Gunung Menaliq seluas sekitar 327,21 hektare di Kampung Penarung, Kecamatan Bentian Besar.
3. MHA Dayak Benuaq Telimuk dengan usulan Hutan Adat Teluyetn Jarikng Lestari seluas sekitar 474 hektare, juga di Kampung Penarung, Kecamatan Bentian Besar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
