Bankaltimtara

DPRD Kutai Barat Minta Pemkab Segera Putuskan Lembaga Adat Mana yang Sah

DPRD Kutai Barat Minta Pemkab Segera Putuskan Lembaga Adat Mana yang Sah

Anggota DPRD Kutai Barat, Agus Sofian meminta pemkab memberikan kepastian hukum untuk menyelesaikan persoalan dualisme kepengurusan lembaga adat.-(Disway Kaltim/ Eventius)-

KUTAI BARAT, NOMORSATUKALTIM – Kisruh dualisme kepengurusan lembaga adat besar di Kutai Barat (Kubar) kembali mencuat. 

DPRD Kubar menilai pemerintah daerah harus segera memberikan kepastian hukum agar masyarakat tidak bingung menentukan lembaga adat mana yang sah.

Anggota DPRD Kutai Barat, Agus Sofian, mengatakan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar dewan bersama perwakilan lembaga adat belum menghasilkan kesimpulan. 

Sebab, pihak pemerintah yang memiliki kewenangan justru tidak hadir.

BACA JUGA: PDA Kubar Tegaskan Lembaga Adat Harus Jadi Benteng Budaya dan Mitra Pembangunan

“Kami ingin dalam hearing ini pemerintah hadir, terutama bagian hukum. Karena kami tidak tahu juga kalau ada dualisme. Kasihan masyarakat, mereka jadi tidak ada kepastian mau berurusan di lembaga mana,” kata Agus usai rapat di ruang DPRD, Senin, 25 Agustus 2025.

Agus menjelaskan, dewan sudah mendengar penjelasan dari lembaga adat. 

Namun, tanpa kehadiran pemerintah, masalah dualisme tidak bisa diputuskan.

“Karena mereka belum hadir, maka kesepakatan kita, kita akan menjadwalkan ulang. Supaya nanti kita bisa mendengar langsung dari pemerintah, kira-kira mana yang mendapat legitimasi sebagai lembaga adat besar,” ujarnya.

BACA JUGA: Dengar Aspirasi Masyarakat Adat, Kapolda Kaltim Komitmen Selesaikan Permasalahan di Kukar

Menurut Agus, DPRD hanya berperan sebagai fasilitator. 

Penentuan lembaga adat yang sah sepenuhnya ada di tangan pemerintah daerah.

“Maka langkah kami ke depan, kami akan panggil dinas yang bersangkutan, termasuk bagian hukum. Ini supaya jelas mana yang mendapat legitimasi,” tegasnya.

Persoalan dualisme ini muncul setelah pemerintah daerah disebut membentuk Presidium Dewan Adat (PDA). 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: