Bankaltimtara

DPRD Kutai Barat Minta Pemkab Segera Putuskan Lembaga Adat Mana yang Sah

DPRD Kutai Barat Minta Pemkab Segera Putuskan Lembaga Adat Mana yang Sah

Anggota DPRD Kutai Barat, Agus Sofian meminta pemkab memberikan kepastian hukum untuk menyelesaikan persoalan dualisme kepengurusan lembaga adat.-(Disway Kaltim/ Eventius)-

BACA JUGA: Ribuan Warga Muara Ponaq Kutai Barat Terisolasi Akibat Jalan Rusak

Padahal, kepengurusan lembaga adat besar sebelumnya masih memiliki sisa masa jabatan sekitar 2 tahun.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) juga disebut ikut mengesahkan keberadaan PDA. 

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“DPR sudah mendengar dari lembaga adat. Tapi dari pemerintah sendiri kami belum tahu. Itu yang harus dipastikan. Karena masyarakat jadi bingung, apakah ke presidium atau ke lembaga adat besar,” jelas Agus.

BACA JUGA: Warga Muara Ponaq Dihantui Gelap Gulita, PLN Tak Ada Apalagi Sinyal

Agus menegaskan DPRD mendorong pemerintah agar segera mengambil sikap. 

Menurutnya, pemerintah harus menegakkan aturan dan mekanisme yang ada agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

“Kami mendorong agar pemerintah segera memberikan kepastian terhadap dua lembaga ini. Mana yang betul-betul mendapat legitimasi. Karena ini kewenangan pemerintah, bukan kewenangan DPR,” ujarnya.

Rapat lanjutan rencananya akan dijadwalkan awal bulan depan. 

BACA JUGA: Geger Video Anjing Dimutilasi di Kutai Barat, Pelaku Telah Dilaporkan ke Polres Kubar

Agenda ini akan memasukkan dinas terkait untuk memberikan penjelasan resmi di hadapan dewan.

Di sisi lain, Agus juga menyinggung aktivitas PDA yang masih melakukan pelantikan pengurus di tingkat bawah. 

Ia menilai hal tersebut berpotensi menimbulkan keresahan, jika status kepengurusan belum jelas.

“Inilah yang kami sampaikan ke pemerintah. Kami ingin supaya hal itu tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Pemerintah harus melihat dengan bijak, sesuai aturan dan mekanisme yang ada,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: