Pemkab Kubar Matangkan Kebijakan Penanggulangan Bencana 5 Tahun ke Depan
Wakil Bupati Kutai Barat, Nanang Adriani.-(Disway Kaltim/ Eventius)-
KUTAI BARAT, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) 2025–2029 di Sendawar, Rabu (19/11/2025).
Forum ini menghimpun masukan teknis dari BPBD, BPBD Provinsi Kaltim, serta perangkat daerah untuk menyempurnakan arah kebijakan penanggulangan bencana 5 tahun ke depan.
Wakil Bupati Kutai Barat, Nanang Adriani, menegaskan bahwa penyusunan RPB harus dilakukan berbasis data dan kajian ilmiah yang memperhitungkan seluruh potensi ancaman bencana di daerah.
Ia mengingatkan bahwa Kutai Barat berada pada zona risiko yang beragam sehingga dokumen ini memiliki posisi strategis.
BACA JUGA: Proyek Jalan Nasional di Kubar Gunakan Konstruksi Beton Bertulang, Dibiayai APBN dan APBD
“Saya mengapresiasi seluruh peserta FGD, mulai dari BPBD, akademisi, perangkat daerah, dunia usaha, dan masyarakat yang memberikan perhatian dalam penyusunan dokumen ini,” ujar Nanang.
Menurutnya, kontribusi multipihak diperlukan untuk memastikan dokumen RPB benar-benar relevan dan bisa diterapkan secara nyata.
Nanang mengungkapkan bahwa Kutai Barat menghadapi sejumlah ancaman bencana yang perlu ditangani secara sistematis. Berdasarkan kajian risiko terbaru, terdapat dua prioritas penanganan.
“Prioritas pertama adalah kebakaran hutan dan lahan, banjir, banjir bandang, dan kekeringan. Prioritas kedua adalah cuaca ekstrem dan tanah longsor,” katanya.
BACA JUGA: Empat Korban Kapal Tenggelam di Sungai Mahakam Berhasil Dievakuasi
BACA JUGA: DPRD Kubar Minta Pemerintah Serius Garap Potensi Sawah Baru di Barong Tongkok
Nanang menegaskan bahwa penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) serta RPB merupakan amanat undang-undang yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah. Dokumen tersebut tidak hanya digunakan sebagai panduan mitigasi, tetapi juga dasar dalam kesiapsiagaan, respons darurat, hingga pemulihan.
“Dokumen yang kita susun bukan sekadar administratif. Ini harus menjadi pedoman strategis yang aplikatif, terukur, dan sesuai kondisi nyata di lapangan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
