Empat Komunitas Lokal di Kubar Ajukan Usulan Penetapan Status Hutan Adat
Plt Asisten III Sekkab Kubar Kamius Junaidi (tengah) didampingi Ketua Tim Verifikasi Terpadu M. Sofyan Pulungan (kanan) saat membuka Entry Meeting Verifikasi Lapangan Usulan Hutan Adat di Ruang Rapat Diskominfo Kubar.-eventus/disway kaltim-
4. MHA Peninyau Suku Dayak Tunjung Ongko Asa dengan usulan Hutan Adat Hemaq Bojooq Ngahan seluas sekitar 45 hektare di Kampung Ongko Asa, Kecamatan Barong Tongkok.
BACA JUGA:Dugaan Penampungan Batu Bara Ilegal di Pelabuhan Jelemuq, 2 Saksi Pelapor Diperiksa Kejari Kubar
BACA JUGA: Sejumlah Organisasi di Kubar Akan Gelar Aksi Damai Tolak Tambang Emas dan Batu Bara Ilegal
Kamius Junaidi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Terpadu dari Kementerian Kehutanan yang telah hadir dan menjalankan proses verifikasi di lapangan.
Ia menilai kehadiran tim sebagai bentuk nyata dukungan pemerintah pusat terhadap eksistensi dan perlindungan hutan adat di daerah.
“Kehadiran dan penugasan bapak dan ibu merupakan bentuk nyata dukungan bagi Pemkab Kubar demi keberadaan hutan adat,” ungkapnya.
Kamius Junaidi yang mewakili Bupati Kubar tersebut juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan dan perangkat daerah turut serta mendukung penuh proses verifikasi dan penetapan hutan adat.
Menurutnya, hasil verifikasi ini harus menjadi motivasi bersama dalam menjaga serta melestarikan kawasan hutan adat yang menjadi identitas dan kekayaan daerah.
BACA JUGA:Wabup Kutai Barat Buka Bimbingan Manasik Haji Massal: Bekal Penting Menuju Tanah Suci
“Apa yang menjadi hasil verifikasi di lapangan kiranya dapat menjadi semangat atas upaya kita menjaga, melestarikan keberadaan hutan adat ini,” pungkasnya.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam rangka penguatan hak-hak MHA sekaligus pelestarian sumber daya alam berbasis kearifan lokal, sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kutai Barat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
