Pengedar Sabu Diciduk, 123 Poket Disita di Barong Tongkok
Ilustrasi penangkapan bandar sabu.--
Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Reporter: Eventius Suparno
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

