Bankaltimtara

Pengedar Sabu Diciduk, 123 Poket Disita di Barong Tongkok

Pengedar Sabu Diciduk, 123 Poket Disita di Barong Tongkok

Ilustrasi penangkapan bandar sabu.--

Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

Reporter: Eventius Suparno

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: