Bankaltimtara

Pengedar Sabu Diciduk, 123 Poket Disita di Barong Tongkok

Pengedar Sabu Diciduk, 123 Poket Disita di Barong Tongkok

Ilustrasi penangkapan bandar sabu.--

“Tata cara penyimpanan dan pengemasan yang digunakan menunjukkan bahwa mereka telah menjalankan aktivitas ini dalam waktu yang cukup lama dan terorganisir,” tegas Ridwan.

Dalam pemeriksaan awal, HG mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Oi, yang kini masuk dalam daftar buronan polisi.

HG juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah beberapa kali mengedarkan sabu di wilayah Barong Tongkok dan sekitarnya.

“Dari keterangan Hendri, kami mendapatkan nama Oi sebagai pemasok di atasnya. Saat ini, kami sedang melakukan pengejaran dan pendalaman terhadap keberadaan yang bersangkutan,” tambah Ridwan.

Kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu ini.

Polres Kutai Barat mengindikasikan bahwa jaringan ini tidak hanya beroperasi di satu kecamatan, melainkan bisa saja menjangkau lintas kabupaten di wilayah Kalimantan Timur.

“Kami tidak ingin kecolongan. Penanganan kasus ini akan kami lanjutkan secara menyeluruh. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi sabu ini. Oleh karena itu, penyelidikan masih kami kembangkan,” kata Ridwan.

IPTU Ridwan juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga pengungkapan kasus ini dapat berjalan lancar.

BACA JUGA:Sore di Alun-Alun Sendawar: Surga Mini Warga Kubar Melepas Penat

“Kami sangat berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Ini membuktikan bahwa kolaborasi antara kepolisian dan warga sangat efektif dalam upaya memerangi narkotika,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Polres Kutai Barat tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Kami akan kejar hingga ke akar-akarnya, siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegas AKBP Boney melalui pernyataan tertulisnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Keselamatan generasi muda dari bahaya narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Saya minta warga tidak takut, kami akan lindungi setiap pelapor dan tindaklanjuti dengan serius,” pungkas Kapolres.

Atas perbuatannya, HG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: