Disdikbud Kaltim: Surat Edaran Relokasi SMAN 10 Samarinda Tidak Pernah Disampaikan, Alasan Menonaktifkan Fatur
Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Polemik pemindahan SMAN 10 Samarinda sempat memanas saat pencopotan mantan Kepala SMAN 10 Samarinda, Fathur Rachiem oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur secara sepihak.
Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin menegaskan, pencopotan Fathur Rachim sebagai Kepala SMAN 10 Samarinda selain dinilai tidak kooperatif, juga terkesan menghambat proses pemindahan sekolah ini dalam melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA).
Surat resmi dari Disdikbud Kaltim yang merupakan imbauan, seharusnya diberikan kepada orang tua siswa oleh Fatur selaku kepala sekolah. Namun, nyatanya, surat edararan itu tidak pernah sampai ke tangan para orang tua.
"Surat itu tidak pernah disampaikan ke orang tua. Orang tua menanyakan, tapi tidak dijawab. Ini diakui langsung oleh Plt Kepala SMAN 10 setelah menanyai para wakil kepala sekolah. Mereka bilang dilarang menyampaikan surat itu. Jadinya, orang tua resah," ungkap Armin, Rabu 2 Juli 2025.
BACA JUGA: Damayanti Minta Konflik SMAN 10 Samarinda Tak Ganggu Proses Belajar Siswa
BACA JUGA: Kepala Sekolah Dicopot, Disdikbud Kaltim Ingin Percepat Pemindahan SMAN 10 Samarinda
Menurut Armin, tindakan Fathur dalam proses sosialisasi relokasi sekolah yang tidak pernah disampaikan seperti itu, justru memperburuk keadaan dan membuat pelaksanaan keputusan MA menjadi terhambat.
Sehingga, atas dasar tindakan inilah yang menjadi acuan Disdikbud Kaltim mengambil langkah tegas dalam pencopotan Fathur.
Tindakan ini, tidak hanya dinilai menolak putusan MA, tetapi juga dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan Pemprov Kaltim yang mana Fatur telah meminta dukungan pihak eksternal, dalam hal ini adalah institusi militer.
"Karena Kepala SMAN 10 yang kemarin, Fathur itu, meminta dukungan ke mana-mana. Dukungan untuk tidak dipindahkan SMAN 10 kembali ke Yayasan Melati. Dia ini meminta dukungan ke Kodam dan Korem, ada fotonya mereka rapat di sana. Ini dilaporkan langsung oleh Pak Wagub dalam rapat pimpinan," terang Armin.
BACA JUGA: Eks Kepala Sekolah SMAN 10 Samarinda Pertanyakan SK Pemberhentian Dirinya
BACA JUGA: SMAN 10 Samarinda Resmi Direlokasi ke HAMM Rifaddin, Pemprov Kaltim Pastikan Tidak Ada Polemik
Selanjutnya, Armin menyatakan, bahwa Disdikbud Kaltim telah bertindak sesuai aturan yang ada. Perihal perintah penonaktifan itu bersumber langsung dari Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji yang tidak ingin masalah ini berlarut-larut sehingga memengaruhi peserta didik baru yang akan menempati gedung A Kampus Melati, di Jalan HAM Riffadin.
"Jadi ini perlu saya tekankan, dan garisbawahi, bahwa ini perintah dari pimpinan, yaitu Wakil Gubernur Kaltim. Gubernur dan Wagub ingin keputusan itu dijalankan. Tapi ternyata di lapangan, ada upaya untuk menghalangi pelaksanaan keputusan tersebut, yang mana hal ini membuat kekecewaan. Jadi jangan dibilang ini saya. Bukan ya, ini bukan instruksi saya pribadi, melainkan bagian dari upaya menegakkan keputusan MA yang sudah inkrah," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
