Disdikbud Kaltim: Surat Edaran Relokasi SMAN 10 Samarinda Tidak Pernah Disampaikan, Alasan Menonaktifkan Fatur
Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
Armin pun menjawab, soal legalitas tindakan seorang pelaksana tugas (Plt) dalam kuasa menonaktifkan kepala sekolah, dia meyakini, jika perintah pimpinan tetap sah secara regulasinya tetap harus dijalankan. Meski sebelumnya, yang bersangkutan diangkat melalui ketetapan SK Gubernur.
"Secara regulasi, kalau itu perintah pimpinan, harus kita jalankan. Tidak bisa kepala sekolah justru melawan kebijakan pemerintah," tegasnya.
BACA JUGA: Darlis: Tidak Ada Pembahasan Hibah dalam Pembangunan SMAN 10 Samarinda
BACA JUGA: Batal di Gedung Yayasan Melati, Disdik Samarinda Cari Lokasi Baru untuk Sekolah Rakyat
Armin juga menanggapi soal pemecatan empat Wakil Kepala SMAN 10 sehari setelah pencopotan Fathur. Armin menyebut hal itu merupakan kewenangan penuh Plt Kepala SMAN 10 yang baru, yakni Suyanto secara sah.
"Kalau urusan pencopotan wakil kepala sekolah sudah menjadi kewenangan Plt Kepala Sekolah sekarang. Jadi, itu bukan urusan saya. Itu murni hak kepala sekolah di internal," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
