Bankaltimtara

2 Pengedar Narkoba Ditangkap di Samarinda Seberang, Polisi Sita 11 Poket Sabu

2 Pengedar Narkoba Ditangkap di Samarinda Seberang, Polisi Sita 11 Poket Sabu

Barang bukti sabu yang diamankan polisi dari 2 tersangka.-IST/Polsek Samarinda Seberang-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Dua pria pengedar sabu-sabu di kawasan Samarinda Seberang akhirnya tertangkap Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Cipto Mangun Kusumo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.

Penangkapan keduanya tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Setelah dilakukan pengintaian, 2 pelaku, yakni MAS dan MH ditangkap dengan barang bukti belasan poket sabu yang siap edar.

"Benar, kami berhasil mengamankan dua pria berinisial MAS dan MH. Dari tangan mereka, ditemukan 11 poket sabu-sabu yang disembunyikan dalam plastik klip bening," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Ipda Rizky Tovas S.H mewakili Kapolsek AKP A. Baihaki.

BACA JUGA: Polisi Bekuk 4 Pengedar Sabu di Tanah Grogot

BACA JUGA: Polresta Balikpapan Tangkap Residivis Pengedar Sabu di Apartemen Green Valley

Kedua pelaku tak bisa mengelak saat diinterogasi. Mereka mengakui barang haram itu milik mereka dan rencananya akan dijual di sekitar lokasi penangkapan.

"Rencananya barang ini akan diedarkan di wilayah sekitar Jalan Cipto Mangunkusumo oleh tersangka," jelas Rizky.

Selain ditemukan sabu seberat 2,5 gram bruto, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit HP Samsung Galaxy A50 warna putih, 1 unit motor Honda Beat, serta 66 plastik klip kecil kosong dan 1 klip bening panjang yang diduga akan digunakan untuk mengemas sabu.

Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan/atau 114, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Pemuda Asal Tenggarong Ditangkap Saat Bawa Sabu di Jalan Danau Melintang

BACA JUGA: Polres Berau Tangkap Sepasang Pengguna Sabu di Penginapan

Dengan pengungkapan ini, pihak kepolisian juga terus mengimbau masyarakat agar proaktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Langkah ini, diharapkan dapat menekan ruang gerak jaringan narkoba yang menyasar wilayah pemukiman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait