Polres Berau Ungkap Kasus Narkoba, Sita Sabu 47,38 Gram
Tersangka berikut barang bukti narkoba diamankan di Mapolres Berau.-IST/Sat Resnarkoba Polres Berau-
BERAU, NOMORSATUKALTIM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 01.20 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Selasa malam, 20 Mei 2025.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial YU (30) saat berada di Kelurahan Sambaliung.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus besar dan dua bungkus kecil sabu, plastik klip, sendok sabu, sedotan, dompet, bantal, dan satu unit handphone," ungkap AKP Agus.
BACA JUGA: Pengedar Sabu di Sangasanga Ditangkap, Ngaku Beli di Loket Sabu Jalan Pesut Samarinda
BACA JUGA: Polres Paser Musnahkan 29 Poket Sabu dari 2 Tersangka
Barang bukti sabu yang diamankan memiliki total berat bruto mencapai 47,38 gram. "Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, YU dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ini menjadi wujud sinergi dalam memberantas narkoba di Bumi Batiwakkal," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
