Pengedar Sabu Tinggal di Gubuk Sawah, Polisi Temukan 66 Paket Siap Edar
Barang bukti sabu yang ditemukan di lantai gubuk sawah.-istimewa-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Pria berinisial MCP (44) diringkus aparat Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sarinadi, Kecamatan Kota Bangun Darat.
Penangkapan MCP dilakukan pada Kamis malam (15/5/2025), setelah proses penyelidikan berhari-hari yang dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Suyoko. Pria tersebut ditangkap di sebuah gubuk terpencil di tengah sawah, tempat ia tinggal dan diduga menyimpan sabu.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang kami terima sejak Minggu (10/5/2025), mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di kawasan Desa Sarinadi,” ujar AKP Suyoko saat dikonfirmasi, Sabtu (17/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa pada Senin (11/5/2025), tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Dua hari kemudian, informasi tambahan menyebutkan bahwa transaksi narkotika sering dilakukan oleh seorang pria yang tinggal di sekitar desa tersebut.
BACA JUGA: Polres Paser Bongkar Sindikat Narkoba di Kuaro, 2 Pengedar Sabu Ditangkap
“Dari hasil penelusuran kami, terungkap bahwa pelaku adalah MCP, seorang pria kurus, tinggi, berkulit sawo matang, dan memiliki tato di lengan kiri,” katanya.
Tim kembali bergerak pada Rabu sore (13/5/2025) setelah mendapat informasi bahwa MCP tinggal di sebuah gubuk tersembunyi di tengah persawahan, sehingga mereka mempersempit area pengawasan di sekitar lokasi tersebut.
“Hingga pada Kamis malam sekitar pukul 20.30 Wita, tim melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai berada di dalam gubuk tersebut. Langsung kami lakukan penggerebekan,” ungkapnya.
MCP sempat diinterogasi di tempat dan mengakui identitasnya. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap tubuh, pakaian, dan gubuk yang ditempatinya selama ini.
BACA JUGA: Ketahuan Edarkan Sabu, Pengedar di Loa Janan Panik, BB Dibuang ke Halaman Masjid
“Di lantai gubuk, kami menemukan satu kotak handphone yang di dalamnya terdapat 66 bungkus plastik bening berisi sabu. Pelaku mengakui seluruh barang itu adalah miliknya,” jelas AKP Suyoko lebih lanjut.
MCP pun langsung diamankan dan dibawa bersama barang bukti ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, ia masih dalam tahap pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, terutama di wilayah pedesaan yang rawan dijadikan tempat persembunyian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
