Bankaltimtara

Bobol L 300 Menggunakan Obeng, Pelaku Pencurian Ditangkap Saat Hendak Jual Mobil Curian

Bobol L 300 Menggunakan Obeng, Pelaku Pencurian Ditangkap Saat Hendak Jual Mobil Curian

Pelaku pencurian mobil diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang.-istimewa-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Aksi pencurian mobil di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, berhasil diungkap jajaran Polsek Tenggarong Seberang setelah pelaku hendak menjual hasil curiannya di wilayah Kembang Janggut.

Penangkapan pelaku bernama Agus Wahyudinor (27) dilakukan saat dirinya tengah melakukan transaksi penjualan terhadap satu unit mobil Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi KT 8049 RC.

Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra melalui Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2 Tahun 2025 yang digelar secara serentak di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur.

"Penangkapan dilakukan berkat informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan cepat dan koordinasi dengan Polsek di wilayah Kembang Janggut," ungkap Iptu Raymond, Minggu (4/5/2025).

BACA JUGA: Pelaku Pencurian Motor di Parkiran Masjid Ditangkap Polsek Talisayan

BACA JUGA: Borong Aksi Ilegal, Pria Asal Kukar Nekat Lakukan Pencurian untuk Bermain Judi Online, juga Konsumsi Sabu

Kejadian pencurian mobil itu sendiri berlangsung pada Minggu (27/4/2025), sekitar pukul 02.00 Wita, di halaman rumah korban bernama Arbani.

Saat itu, mobil dalam keadaan terparkir, namun bisa dibawa kabur oleh pelaku yang menggunakan obeng dan kunci palsu.

"Pelaku datang ke lokasi sambil membawa obeng bergambar bendera Amerika dan langsung merusak kunci pintu mobil untuk masuk ke dalam," terang Raymond.

Setelah berhasil membuka pintu, pelaku diketahui membongkar bagian kabin dekat kunci kontak, lalu menyambungkan kabel dan menyalakan mesin menggunakan kunci palsu yang telah ia persiapkan sebelumnya. Mobil tersebut kemudian dibawa kabur tanpa sepengetahuan korban.

BACA JUGA: Rumahnya Dibobol Maling, Warga Lok Bahu Rugi Rp90 Juta

BACA JUGA: Aksi Pencuri Sembako di Kubar Berakhir setelah Berpindah-pindah untuk Hindari Kejaran Polisi

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Kamis (1/5/2025), unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang menerima informasi bahwa sebuah mobil serupa akan dijual di wilayah Kembang Janggut.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan penyergapan di lokasi transaksi.

"Saat hendak menjual mobil curian itu, pelaku langsung kami amankan dan sempat tidak mengakui perbuatannya," kata Iptu Raymond.

Namun, setelah petugas menunjukkan bukti kepemilikan sah dari korban serta beberapa ciri fisik kendaraan, pelaku akhirnya mengakui bahwa mobil tersebut adalah hasil dari tindak pidana pencurian yang ia lakukan sendiri beberapa hari sebelumnya.

BACA JUGA: Sanga Sanga Darurat Pencurian Sapi Dalam 3 Bulan Terakhir

BACA JUGA: Pria Pencuri Uang di Dalam Mobil Akhirnya Tertangkap Setelah Dilumpuhkan Polisi

Agus Wahyudinor, dalam pengakuannya kepada polisi menyebut bahwa dirinya beraksi seorang diri dan sudah merencanakan pencurian itu sejak beberapa hari sebelumnya.

Kini, pelaku telah ditahan di Polsek Tenggarong Seberang dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait