Residivis Curanmor Curi Motor Trail di Loa Janan, Ditangkap di Samarinda
Pelaku curanmor (jongkok) saat diamankan di Polsek Loa Janan.-istimewa-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Seorang tukang cukur yang dikenal sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor kembali berulah.
Pria berinisial SZ (47) itu mencuri sepeda motor trail milik warga di Dusun Sari Mulya, RT 12, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Aksinya terhenti setelah tim gabungan polisi berhasil membekuknya di Jalan Biawan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Kejadian bermula pada Sabtu dini hari 8 November 2025 sekitar pukul 01.30 Wita. Korban, TH (43), baru saja pulang ke rumah dan memarkir motor Kawasaki KLX di teras dalam keadaan terkunci stang.
BACA JUGA: Sudah 3 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Dibekuk Tim Polres Kukar di Samarinda
Tak lama kemudian, sekitar pukul 02.00 Wita, anak korban MAR (21) pulang dan mendapati motor itu sudah tak ada di tempat.
Awalnya, MAR menduga motor tersebut dipinjam teman ayahnya. Ia pun sempat tidur di rumah tetangga.
Namun saat pagi tiba, sekitar pukul 06.30 Wita, ia menanyakan keberadaan motor itu kepada ibunya, H (44).
Dugaan itu berubah menjadi kepanikan setelah keluarga menyadari motor benar-benar hilang. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Janan.
BACA JUGA: Maraknya Kasus Curanmor, Ini Pesan Penting Kapolda Kaltim kalau Mau Kendaraan Aman
“Begitu laporan masuk, kami langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku kami ketahui berada di Samarinda dan langsung kami amankan,” ungkap Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe melalui Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, Selasa 11 November 2025.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku adalah SZ, seorang tukang cukur yang telah berulang kali tersandung kasus serupa. Ia ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kawasan Jalan Biawan Samarinda.
“Pelaku ini residivis. Sudah pernah menjalani hukuman karena curanmor, dan kini kembali beraksi dengan modus serupa. Motor trail hasil curian sudah kami amankan sebagai barang bukti,” terang Dwi.
Kini, SZ beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
