Bankaltimtara

Ditinggal Belanja Umpan, Motor Pemancing di Tenggarong Raib oleh Residivis Kambuhan

Ditinggal Belanja Umpan, Motor Pemancing di Tenggarong Raib oleh Residivis Kambuhan

Aksi pelaku pencurian motor milik pemancing di Tenggarong, tertangkap kamera CCTV.-(Foto/ Dok. Polres Kukar)-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Niat hati ingin membeli umpan pancing, seorang warga malah menjadi korban curanmor di kawasan Jalan A.M. Sangaji, Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar). 

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 16 Oktober 2024 siang. Pelaku teridentifikasi merupakan residivis yang kini kembali berurusan dengan hukum.

Peristiwa ini bermula saat korban bernama Indra memarkir sepeda motor Honda Vario warna hijau di depan Toko Eka Pancing untuk membeli umpan. 

Namun tak lama kemudian, seorang karyawan toko memberi tahu bahwa ada orang yang hendak membawa motor tersebut. 

BACA JUGA: Baru Bebas, Residivis Curanmor Gasak Motor di Loa Janan, Satu Rekan Masih Buron

BACA JUGA: Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polisi di Berau, Beraksi di 5 Lokasi Berbeda

Saat Indra keluar, motornya sudah raib dibawa kabur oleh pelaku yang belakangan diketahui bernama Ahmad Amirrudin (39).

Indra kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kukar. Berdasarkan laporan itu, tim Satreskrim Polres Kukar bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap pelaku.

Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena melalui Kasat Reskrim, AKP Ecky Widi Prawira membenarkan bahwa pelaku pencurian merupakan seorang residivis yang sedang menjalani penahanan untuk kasus lain.

“Benar, pelaku bernama Ahmad Amirrudin adalah residivis. Saat ini yang bersangkutan sedang ditahan untuk perkara lain, dan dari hasil pemeriksaan, dia juga mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban,” ujar AKP Ecky Widi Prawira, Rabu (15/10/2025).

BACA JUGA: Polisi Bekuk 8 Pelaku Curanmor di Balikpapan, 1 Kena Dor di Kaki

BACA JUGA: Polresta Samarinda Tangkap 47 Tersangka Sepanjang Juli 2025, Kasus Curanmor Mendominasi

Ia menjelaskan, proses pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan tambahan terhadap pelaku. 

Tim Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara kemudian menelusuri keberadaan barang bukti yang dititipkan pelaku di sebuah rumah kos di Jalan Mugirejo, Kelurahan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: