Bankaltimtara

Penadah Minyak CPO di Muara Wis Ditangkap, Sopir Truk Masih Buron

Penadah Minyak CPO di Muara Wis Ditangkap, Sopir Truk Masih Buron

Tersangka penadah minyak CPO diamankan di Mapolsek Muara Wis.-istimewa-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Kepolisian Sektor Muara Wis berhasil mengungkap kasus penadahan minyak kelapa sawit (CPO) hasil penggelapan yang dilakukan oknum sopir truk tangki.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Poros Trans Kalimantan, RT 10, Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (23/4/2025) sekira pukul 03.00 Wita. Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal.

Kapolsek Muara Wis, Iptu Triko Ardiansyah mengungkapkan, petugas mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan penampungan minyak CPO hasil penggelapan.

"Sesampainya di tempat kejadian perkara, anggota menemukan satu buah tandon plastik berisi minyak CPO sekitar 500 liter," ujar Iptu Triko Ardiansyah, Sabtu (26/4/2025).

BACA JUGA: Dua Kali Dipenjara Tak Buat Aco Kapok, Kini Kembali Ditangkap dalam Kasus Pencurian BBM

BACA JUGA: Modus Jual Beli, Pria di Samarinda Bawa Kabur Motor Korban Saat Hendak Transaksi

Ia menjelaskan, minyak tersebut berasal dari penggelapan sebagian muatan truk tangki pengangkut minyak CPO yang sengaja dibongkar ke dalam tandon tersebut.

Selain menemukan minyak CPO, petugas juga menangkap seorang pria berinisial S (35) yang diduga sebagai penadah.

"Di lokasi, kami juga mengamankan alat pompa Alkon yang sudah terpasang selang, serta satu unit truk tangki ditinggalkan kabur oleh sopirnya," jelas Triko.

Adapun identitas sopir truk yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) diketahui bernama Agus Yulianto.

BACA JUGA: Merasa Tertipu Hampir Rp1 Miliar dalam Bisnis Ikan, Pria di Balikpapan Lapor Polisi

BACA JUGA: Polres Kukar Bongkar Sindikat Pemalsu SIM, Lima Pelaku Diringkus

Barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian meliputi satu tandon plastik warna putih berisi sekitar 500 liter minyak CPO, satu unit truk tangki merk Hino dengan nomor polisi B 9487 PYV, dan dua buah selang ukuran masing-masing 2 inci dan 1,5 inci sepanjang ±10 meter.

"Truk tersebut tercatat atas nama PT Oktasan Baruna Persada dengan warna tangki hijau dan kepala truk hitam," tambahnya.

Iptu Triko Ardiansyah menegaskan, bahwa pelaku penadah akan dijerat dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan.

"Saat ini, tersangka S bersama beberapa saksi dan barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Wis untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

BACA JUGA: Rumahnya Dibobol Maling, Warga Lok Bahu Rugi Rp90 Juta

BACA JUGA: Bocah Kelas 6 SD di Samarinda Disetubuhi Ayah Tiri Hingga Hamil 5 Bulan

Pihak kepolisian juga masih terus memburu sopir truk yang diduga menjadi otak penggelapan minyak CPO tersebut.

"Kami sudah mengantongi identitas sopir dan sedang melakukan pengejaran intensif untuk menangkap pelaku yang kabur," tegas Iptu Triko Ardiansyah.

Polsek Muara Wis mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pengangkutan minyak CPO di wilayah mereka.

"Keterlibatan masyarakat sangat membantu mempercepat pengungkapan kasus-kasus serupa di wilayah hukum kami," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait