Bankaltimtara

Disnaker Balikpapan Gencarkan Edukasi Cegah Penahanan Ijazah Pekerja, Satu Kasus Masih Ditangani

Disnaker Balikpapan Gencarkan Edukasi Cegah Penahanan Ijazah Pekerja, Satu Kasus Masih Ditangani

Ilustrasi ijazah.-istimewa-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Praktik penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan terhadap karyawannya yang berpotensi merugikan pekerja bukan kali pertama terjadi di Balikpapan.

Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufidah mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menangani beberapa kasus serupa sebelumnya.

Sebagian besar permasalahan tersebut berhasil diselesaikan, dan ijazah para pekerja yang sempat tertahan kini telah kembali ke tangan pemiliknya.

Namun, saat ini, satu kasus masih memerlukan perhatian lebih. Disnaker pun tengah berupaya memfasilitasi penyelesaian melalui jalur bipartit, yakni sebuah forum perundingan langsung antara pekerja dan perusahaan yang bersangkutan.

BACA JUGA: Penerapan UMP untuk UMKM Jadi Tantangan, Pemprov Kaltim Perkuat Pengawasan Ketenagakerjaan

BACA JUGA: Triwulan Pertama Tahun 2025, Ada Lebih dari 760 Pekerja di Berau Kena PHK

Menyikapi potensi gesekan yang mungkin timbul, Disnaker mengambil langkah hati-hati dengan tidak mempublikasikan identitas perusahaan yang bermasalah.

Langkah ini diambil semata-mata demi kelancaran proses mediasi. "Takutnya ada pihak-pihak yang tersinggung, malah menyulitkan proses fasilitasi," ungkap Ani, Rabu (23/4/2025).

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas selama penyelesaian. Meskipun saat ini pihaknya belum membuka posko pengaduan khusus terkait penahanan ijazah, Disnaker Balikpapan memastikan bahwa setiap laporan dari pekerja akan ditindaklanjuti.

“Para pekerja yang mengalami nasib serupa diimbau untuk segera melapor langsung ke kantor Disnaker yang berlokasi di lantai 4 Gedung Gabungan Dinas Balikpapan,” tutur Ani.

BACA JUGA: Taman Anak di Balikpapan Akan Dilengkapi Ruang Baca Digital, Ini Kata Psikolog

BACA JUGA: Tantangan Pendidikan di Balikpapan: Kekurangan Guru dan Upaya Meningkatkan Kualitas Pembelajaran

Alternatif lain, mereka juga dapat menghubungi layanan Halo HI melalui sambungan telepon maupun aplikasi WhatsApp.

"Karena jumlah kasus penahanan ijazah tidak banyak, jadi belum ada posko khusus. Tapi tetap kami tangani jika ada laporan," jelas Ani.

Ia juga memastikan keseriusan pihaknya dalam menangani setiap aduan. Lebih lanjut, Disnaker Balikpapan tidak hanya fokus pada penyelesaian kasus yang sudah terjadi, tetapi juga berupaya melakukan langkah pencegahan.

Sosialisasi secara berkelanjutan kepada perusahaan-perusahaan terkait larangan praktik penahanan ijazah terus digencarkan melalui berbagai kegiatan penyuluhan ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Tips Menjual Emas Agar Tetap Untung

BACA JUGA: Harga Kedelai Naik, Perajin Kecilkan Ukuran Tempe

Selain itu, Ani mengatakan, bahwa edukasi juga menyasar para calon pencari kerja melalui program bimbingan jabatan yang rutin dilaksanakan di berbagai Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan perguruan tinggi di Balikpapan.

"Edukasi juga diberikan kepada calon pencari kerja melalui bimbingan jabatan yang rutin dilaksanakan di SMK (sekolah menengah kejuruan) dan perguruan tinggi di Balikpapan," tegas Ani.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait