Penerapan UMP untuk UMKM Jadi Tantangan, Pemprov Kaltim Perkuat Pengawasan Ketenagakerjaan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi.-chandra/disway-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik mengakui bahwa sektor UMKM sering menghadapi tantangan dalam menerapkan kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Regulasi ini lebih banyak mengatur sektor-sektor korporasi. Lalu, bagaimana dengan UMKM? Ini kan sangat dinamis,” ujar Akmal Malik, pada Rabu (11/12/2024).
Ia menambahkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pekerja di sektor UMKM mendapatkan haknya. Untuk itu, Dinas Ketenagakerjaan membuka ruang bagi pekerja untuk menyampaikan pengaduan jika tidak mendapatkan hak mereka.
Akmal juga menyoroti langkah pemerintah dalam memberikan jaminan kepada tenaga kerja rentan di Kalimantan Timur.
BACA JUGA:UMP dan UMSP Kaltim 2025 Naik 6,5 Persen, Segini Besarannya
BACA JUGA:UMP Kaltim 2025 Diperkirakan Naik 6,5 Persen, Disnaker Tunggu Permenaker
“Pada tahun ini (2024), kami telah memberikan jaminan kepada tenaga kerja rentan sejumlah 100 ribu per-orang. Kami ingin memastikan manfaat ini benar-benar diterima oleh pekerja UMKM dan warga Kalimantan Timur,” tegasnya.
Sementara itu dalam menerapkan pengawasan dalam upaya memastikan hak pekerja, pemerintah menyediakan saluran call center sebagai wadah bagi tenaga kerja yang diperlakukan tidak adil.
Selain itu, pemerintah juga memiliki kewenangan dalam memberikan penanganan terkait perizinan perusahaan yang melanggar aturan.
“Seingat saya, selama setahun lebih saya berada di sini, ada dua perusahaan yang mendapatkan sanksi dari dinas tenaga kerja. Kami berani memberikan sanksi, seperti di sektor batu bara, agar hal ini menjadi perhatian bagi manajemen perusahaan masing-masing,” ungkap Akmal Malik.
BACA JUGA:Tergiur Upah Rp15 Juta, Ibu Muda ini Tega Cabuli Putranya Sendiri
Ia menekankan bahwa pemerintah terus menjaga keseimbangan antara pengusaha dan pekerja.
“Keduanya memiliki simbiosis mutualisme yang kita harapkan dapat mendorong perekonomian Kalimantan Timur,” imbuhnya.
Adapun untuk penetapan kenaikan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di Kalimantan Timur pada 2025 mendatang, telah dilakukan melalui rapat dewan pengupahan yang melibatkan pemerintah, asosiasi pengusaha, dan pekerja.
“Alhamdulillah, angka-angka yang muncul dari rapat ini diterima dengan baik oleh asosiasi pengusaha dan pekerja,” terang Akmal Malik.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan hak pekerja demi mendorong pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur yang berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: