UMP Kaltim 2025 Diperkirakan Naik 6,5 Persen, Disnaker Tunggu Permenaker
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Wahyono Hadi Putro-Disway/Mayang-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan akan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, hal ini Prabowo umumkan di Istana Negara, Jakarta, pada Jum'at, (29/11/2024).
Adapun besaran UMP yang dicanangkan naik 6,5 persen ini diberlakukan sejak 1 Januari 2025 mendatang.
Diketahui, UMP di Kaltim tahun 2024 ini sebesar Rp 3.360.858.
Angka itu naik 6,2 persen dari UMP tahun sebelumnya 2023 yaitu sebesar Rp 3.202.396.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, Wahyono Hadi Putro mengungkapkan, pihaknya menyambut baik kabar tersebut.
BACA JUGA : Ratusan Pelayat Antar Jenazah Junaidi ke Tempat Peristirahatan Terakhir
Kendati demikian agar dapat merealisaikannya, Disnaker masih menunggu Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) terbit terlebih dahulu.
"Sementara ini kami masih menunggu surat petunjuk teknis baik dari provinsi maupun pusat," ucap Wahyono kepada Nomorsatukaltim, Selasa (3/12/2024).
Jika tahun depan ada kenaikan 6,5 persen, maka UMP Kaltim 2025 diperkirakan bertambah menjadi Rp 3.579.314.
Angka UMP ini jadi standar angka minimal di satu provinsi.
BACA JUGA : Progres Pembangunan Jalan Seksi 6C-1 di KIPP IKN Capai 84.54 Persen, Target Rampung Desember 2024
Wahyono mengatakan, hingga saat ini perumusan upah minimum masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Pada 2024 pun pemerintah masih mengikuti formula tersebut.
"Setelah mendapat hasil dari putusan MK, dan arahan provinsi pastinya akan segera melakukan tindakan lanjut, jadi kita tunggu bersama," ucapnya.
Oleh karena itu, penyesuaian perlu dilakukan terkait arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengumumkan kenaikan UMP 2025 rata-rata sebesar 6,5 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: