Bankaltimtara

Pemerintah Bahas Kenaikan UMP 2026, Menaker: Masih Dalam Proses Kajian dan Dialog Sosial

Pemerintah Bahas Kenaikan UMP 2026, Menaker: Masih Dalam Proses Kajian dan Dialog Sosial

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli.-istimewa-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli memastikan bahwa pembahasan mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 masih dalam tahap proses.

Pemerintah disebut tengah melakukan kajian mendalam serta menyiapkan konsep baru dalam penentuan besaran kenaikan upah bagi pekerja di seluruh Indonesia.

“Ini (UMP) sedang proses, ditunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian terkait kenaikan UMP ini,” ujar Yassierli, dikutip dari ANTARA, Minggu 12 Oktober 2025.

Menurutnya, selain melalui kajian teknis, pemerintah juga mengedepankan dialog sosial dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perwakilan buruh/pekerja dan dunia usaha.

BACA JUGA:Pesta Budaya Dahau 2025, Ajang Perkuat Identitas dan Kreativitas Masyarakat Kutai Barat

Upaya ini dilakukan agar keputusan nantinya bersifat adil dan dapat diterima semua pihak.

“Kemudian juga sudah ada sosial dialog, mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha. Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu,” katanya.

Yassierli menegaskan, pemerintah masih memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan aturan resmi dan keputusan terkait kenaikan UMP tahun 2026.

Ia menekankan pentingnya pelibatan berbagai pihak, agar kebijakan yang lahir dapat mempertimbangkan beragam faktor ekonomi dan sosial secara komprehensif.

BACA JUGA:Mensesneg Sebut Gubernur sudah Diberi Penjelasan Soal Pemangkasan TKD, Skema Transfer Sekarang Ada 2

“Semuanya harus dipertimbangkan. Jadi kita harus memperhatikan banyak hal, termasuk faktor regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Menaker juga memastikan bahwa kebijakan kenaikan upah akan berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, yang menegaskan bahwa perhitungan upah minimum harus mempertimbangkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, serta memperhatikan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja.

“Putusan MK itu nomor satu, itu yang harus kita jalankan dulu, baru kita lihat nanti yang terbaik untuk Indonesia seperti apa,” tegasnya.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal telah lebih dulu mengusulkan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: