Penerapan UMP untuk UMKM Jadi Tantangan, Pemprov Kaltim Perkuat Pengawasan Ketenagakerjaan

 Penerapan UMP untuk UMKM Jadi Tantangan, Pemprov Kaltim Perkuat Pengawasan Ketenagakerjaan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi.-chandra/disway-

BACA JUGA:Duka di Tengah Pilkada Serentak 2024, 28 Petugas TPS Dilaporkan Meninggal Dunia

"Ini adalah langkah strategis untuk memastikan keadilan dalam pengupahan, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah," pungkas Akmal Malik.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur, Rizani Erawadi, juga memberikan keterangan terkait upaya pembinaan kepada pemberi kerja dalam hal ini perusahaan, terutama dalam penerapan upah sesuai dengan standar UMP dan UMK.  

“Kami berharap para pengusaha taat pada UMK, karena UMP ini adalah standar terendah. Kalau tidak taat, tentu akan kami ingatkan, dan akan dilakukan penetapan kesepahaman,” kata Rizani.

Ia pun menegaskan bahwa membayar upah di bawah UMK merupakan pelanggaran serius.  

Rizani juga mengungkapkan bahwa meski ada beberapa tindak pidana ringan yang diselesaikan, masalah upah jarang sampai pada pidana.

“Begitu diingatkan, mereka segera menyelesaikan. Kemungkinan besar tidak sampai pada pidana,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: