Pemprov Kaltim Maksimalkan Pajak Digital, Hapus Denda dan Dorong Kepatuhan Warga
Suasana di kantor Samsat Samarinda Jalan M Yamin.-salsabila/disway-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pemprov Kaltim terus mendorong peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor melalui program pemutihan denda dan penguatan sistem pembayaran digital.
Hal tersebut disampaikan langsung Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, saat berkunjung ke Kantor Samsat Samarinda, pada Selasa (8/4/2025).
Ia mengatakan kemudahan sistem elektronik dalam pengurusan pajak saat ini, dapat menghilangkan praktik percaloan.
Warga kini bisa membayar pajak kendaraan melalui uang elektronik, minimarket, hingga aplikasi belanja daring.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim Dimulai Besok, Berlaku Hingga 30 Juni 2025
"Dengan adanya sistem elektronik dalam mengurus pajak ini jadi bisa lebih mudah. Proses pembayaran pun bisa lewat uang elektronik di beberapa tempat seperti minimarket hingga aplikasi belanja online," ujarnya.
Program penghapusan denda atau yang dikenal dengan “Gratispol” ditujukan agar masyarakat lebih patuh dalam membayar pajak.
Uang pajak yang dibayarkan, lanjut Rudy Mas'ud akan dikembalikan kepada masyarakat melalui program pembangunan, termasuk pendidikan dan layanan kesehatan gratis.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, menyampaikan bahwa program pemutihan yang dimulai usai libur lebaran ini mendapat respons tinggi dari masyarakat.
BACA JUGA:Arus Balik 2025 di Pelabuhan Samarinda, KM Queen Soya Turunkan 1.653 Penumpang dari Parepare
Hingga pukul 11.00 Wita, tercatat lebih dari 7.900 warga telah memanfaatkan program tersebut. Dengan 2.000 di antaranya berasal dari Samarinda.
"Jumlah masyarakat yang turut serta terbilang banyak. Di Samarinda sudah 2.000 lebih masyarakat yang patuh pajak. Se-Kaltim, sudah 7.900 masyarakat. Kisaran pajak yang terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar," jelas Ismiati.
Bapenda juga memaksimalkan layanan pembayaran melalui mobil Samsat keliling dan kanal pembayaran online.
Salah satu tujuannya adalah untuk memperbarui data kendaraan yang masih tercatat sebagai objek pajak, padahal kemungkinan sudah tidak lagi digunakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

