UMP dan UMSP Kaltim 2025 Naik 6,5 Persen, Segini Besarannya
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik didampingi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi saat mengumumkan kenaikan UMP dan UMSP Provinsi Kaltim, di Balikpapan, Rabu (11/12/2024).-chandra/disway-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025.
Kebijakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Menurut Akmal Malik, penetapan ini mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) peraturan tersebut, yang mewajibkan gubernur menetapkan UMP dan UMSP.
“Penetapan UMP 2025 menggunakan formula yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), yakni UMP 2024 ditambah dengan nilai kenaikan UMP sebesar 6,5 persen,” jelasnya.
BACA JUGA:Pemprov Kaltim Siap Sesuaikan Anggaran Makan Bergizi Gratis, Akmal Malik: Kadar Gizi Harus Tercukupi
BACA JUGA:Maladministrasi Jadi Fokus Utama Pengawasan Ombudsman
Adapun untuk UMP Tahun 2025 sebesar Rp3.579.313,77, naik 6,5 persen dibandingkan UMP Tahun 2024. Selain itu, UMSP untuk sektor tertentu juga ditetapkan berdasarkan karakteristik dan risiko kerja.
Keputusan ini dituangkan dalam dua regulasi, yaitu Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/Κ.530/2024 tentang Penetapan UMP Tahun 2025, serta Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.531/2024 tentang Penetapan UMSP Tahun 2025.
Akmal Malik juga menjelaskan bahwa penghitungan UMP dan UMSP telah dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dengan memperhatikan tuntutan pekerjaan, spesialisasi, dan tingkat risiko sektor kerja tertentu.
BACA JUGA:Yuk Intip Fasilitas Instalasi Kedokteran Nuklir di RSUD AWS
“Rekomendasi dari Dewan Pengupahan menjadi dasar keputusan gubernur, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 9 peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” tutur Akmal Malik.
Ia menekankan UMP dan UMSP Tahun 2025 berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan terkait. Sementara perusahaan yang telah membayar upah lebih tinggi dari UMP dan UMSP dilarang menurunkan upah pekerjanya.
Pemberlakuan besaran UMP dan UMSP ini resmi akan mulai pada 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung daya saing usaha di wilayah tersebut.
BACA JUGA:UMP Kaltim 2025 Diperkirakan Naik 6,5 Persen, Disnaker Tunggu Permenaker
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: