Bankaltimtara

Kelulusan 7 Peserta Seleksi PPPK Balikpapan Dibatalkan, Terindikasi Pemalsuan Dokumen dan Pengunduran Diri

Kelulusan 7 Peserta Seleksi PPPK Balikpapan Dibatalkan, Terindikasi Pemalsuan Dokumen dan Pengunduran Diri

Purnomo, Kepala BKPSDM Balikpapan-Salsabila-nomorsatukaltim.disway.id

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap II tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan diwarnai pembatalan kelulusan terhadap 7 peserta. Satu di antaranya diduga melakukan pemalsuan dokumen penting berupa tanda tangan atasan langsung.

Pembatalan tersebut diumumkan secara resmi melalui 2 surat pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Balikpapan selaku Ketua Panitia Seleksi P3K, Muhaimin. Surat pertama tertanggal 31 Juli 2025, dan surat kedua tertanggal 1 Agustus 2025, dengan Nomor 810/1641/BKPSDM/2025.

Dalam pengumuman itu disebutkan, bahwa 3 peserta dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen daftar riwayat hidup hingga batas waktu yang ditentukan. Ketiganya berasal dari formasi tenaga teknis dengan jabatan Pengadministrasi Perkantoran.

Sementara 4 peserta lainnya, berdasarkan informasi dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo, dibatalkan karena tidak memenuhi syarat administrasi dan terindikasi pelanggaran, termasuk pemalsuan dokumen.

BACA JUGA: Baru 3 Terealisasi, dari Target 34 Ruang Bermain Anak di Balikpapan

BACA JUGA: Bendera One Piece Paling Dicari, Penjualan Atribut Kemerdekaan di Balikpapan Justru Merosot

"Kalau diketahui saat pendaftaran ada yang membuat pernyataan tidak benar, memalsukan rekomendasi dari atasan, itu langsung kami batalkan," kata Purnomo, pada Kamis 7 Agustus 2025.

Salah satu bentuk pelanggaran yang ditemukan ialah pemalsuan tanda tangan atasan langsung. BKPSDM mencatat ada peserta yang membuat surat rekomendasi dengan tanda tangan hasil pindai (scan), tanpa sepengetahuan pejabat terkait. "Atasannya tidak tahu dan kemudian keberatan. Itu juga dibatalkan," jelasnya.

Selain itu, terdapat peserta yang mencantumkan masa kerja 2 tahun secara berturut-turut. Padahal berdasarkan rekam pembayaran gaji yang dimiliki pemerintah, peserta tersebut baru bekerja selama 1 tahun lebih. "Tidak banyak, sekitar 2 atau 3 orang yang terindikasi melakukan pemalsuan," ujarnya.

Purnomo menegaskan, bahwa pembatalan kelulusan dilakukan untuk menjaga integritas proses seleksi. Jika terbukti terdapat unsur pidana dan pihak atasan merasa dirugikan, maka kasus tersebut berpotensi dilanjutkan ke jalur hukum.

BACA JUGA: PPPK Tahap 2 di Paser Bisa Tetap di Domisili, Tapi Dipekerjakan Paruh Waktu

BACA JUGA: Kabar Baik! Ada Harapan THL di Kukar Kategori R3 hingga Tampungan Diangkat PPPK

Dalam surat resmi pengumuman pembatalan kelulusan, Pemkot Balikpapan menyatakan, bahwa keputusan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Nama-nama peserta yang dibatalkan juga telah dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait