Bankaltimtara

DPMPTSP Balikpapan Bongkar Fakta: Helix Club Belum Kantongi SLF dan PKKPR

DPMPTSP Balikpapan Bongkar Fakta: Helix Club Belum Kantongi SLF dan PKKPR

Penyegelan THM Helix oleh Satpol PP.-Salsa/ Nomorsatukaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengungkap bahwa Helix Club belum mengantongi dokumen-dokumen perizinan utama untuk dapat beroperasi sebagai tempat hiburan malam (THM).

Dua di antaranya adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Hal ini disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbulloh Helmi, dalam keterangan tertulis kepada Nomorsatukaltim pada Selasa, 24 Juni 2025.

Penjelasan tersebut menjadi tanggapan atas permintaan wawancara terkait legalitas operasional Helix Club yang menjadi sorotan masyarakat.

BACA JUGA: Verifikasi SPMB SMP di Balikpapan Diwarnai Antrean, Disdikbud Atur Ulang Jadwal Kedatangan Peserta

"Untuk kewenangan perizinan di Kota Balikpapan, saat ini Helix belum memiliki izin PBG/SLF yang sesuai dengan fungsi kegiatan sekarang, serta SKPL Minuman Beralkohol Golongan B dan C," kata Helmi.

Ia menyebut, bahwa proses penerbitan dokumen seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF sedang berada di ranah Dinas Pekerjaan Umum, sementara SKPL MB Golongan B dan C dikelola oleh Dinas Perdagangan.

Sementara itu, untuk izin operasional tempat hiburan malam secara keseluruhan, kewenangannya berada di tingkat Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam keterangannya, Helmi juga menyampaikan bahwa Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP telah menyegel Helix Club sejak 19 Juni 2025.

BACA JUGA: Taman Bekapai Kini Jadi Zona Kuliner Halal dan Higienis

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan, sembari menunggu seluruh proses perizinan dilengkapi sesuai ketentuan.

"Pemkot Balikpapan sudah mengambil tindakan dengan menghentikan sementara operasional Helix Club. Penyegelan dilakukan sampai pihak pengelola melengkapi seluruh izin yang dipersyaratkan," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa segala bentuk kegiatan usaha, khususnya yang berkaitan dengan THM dan penjualan minuman beralkohol, harus mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Nomor 16 Tahun 2000 yang mengatur lokasi penjualan minuman beralkohol.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri bersama jajaran Komisi I melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Helix Club pada Rabu, 18 Juni 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait