Bankaltimtara

Ketua DPRD Kubar Sebut THM Ilegal Justru Menurunkan PAD, Desak Pemerintah Tindak Tegas

Ketua DPRD Kubar Sebut THM Ilegal Justru Menurunkan PAD, Desak Pemerintah Tindak Tegas

Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai-Eventius/Nomorsatukaltim-

KUTAI BARAT, NOMORSATUKALTIM– Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai menyoroti dampak serius dari puluhan Tempat Hiburan Malam (THM) yang hingga kini belum memperpanjang izin usaha.

Menurutnya, praktik ilegal ini berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sejatinya bisa menjadi modal pembangunan.

Ia menegaskan, PAD dari sektor THM cukup besar dan seharusnya menjadi salah satu penopang kas daerah. Namun karena 25 THM dibiarkan beroperasi tanpa izin, potensi penerimaan tersebut terancam hilang.

“Jelas ketika para pelaku usaha tidak memperpanjang izin usahanya yang sudah habis masa berlaku, tapi tetap beroperasi, itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi PAD,” ujarnya, Senin 8 September 2025.

BACA JUGA: 25 Bar di Kutai Barat Diduga Buka Tanpa Izin

BACA JUGA: Diskominfo Kubar Kebut Program Digitalisasi Daerah

Menurut Ridwai, pemerintah daerah semestinya tidak membiarkan situasi ini berlarut-larut. Sebab, kebocoran PAD akan berdampak langsung pada program pembangunan dan pelayanan publik.

“Kalau PAD bocor dari sektor THM, masyarakat yang paling dirugikan. Pemerintah harus hadir agar potensi penerimaan itu tidak hilang begitu saja,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kepatuhan pelaku usaha pada aturan bukan sekadar urusan administratif. Lebih jauh, hal itu menyangkut tanggung jawab terhadap daerah.

“Fenomena ini sayangnya menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah. Jangan sampai ada pembiaran,” ungkapnya.

BACA JUGA: Akhirnya Program MBG Sampai ke Kubar, 823 Siswa SMAN 2 Sendawar Nikmati Makan Gratis

BACA JUGA: Kutai Barat Target Pendapatan Rp3,30 Triliun di RAPBD 2026, Alokasi Terbesar untuk Biaya Operasional

Ridwai menekankan, DPRD memahami keberadaan usaha hiburan malam sebagai bagian dari kebutuhan masyarakat. Namun, aturan harus ditegakkan demi kepentingan bersama.

“Kami tidak menolak keberadaan THM. Tapi aturan itu wajib dipatuhi. Kalau semua tertib, daerah diuntungkan, masyarakat pun bisa menikmati hiburan dengan aman,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: