Bankaltimtara

Penjaja Toko Kelontong di Balikpapan Siap Tidak Pasang Iklan Rokok di Tempat Dagangan

Penjaja Toko Kelontong di Balikpapan Siap Tidak Pasang Iklan Rokok di Tempat Dagangan

Salah satu toko kelontong yang menjadi sasaran penertiban iklan rokok oleh Satpol PP Balikpapan, pada Kamis (15/5/2025). -chandra/disway-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban reklame iklan rokok di berbagai titik strategis kota pada Kamis (15/5/2025).

Penertiban ini menyasar 25 titik di tiga kecamatan. Yaitu Balikpapan Utara, Tengah, dan Timur, sebagai bagian dari upaya mewujudkan lingkungan sehat dan mendukung Peraturan Daerah Kota Layak Anak (KLA). Sebanyak 100 personel gabungan dari sejumlah instansi terkait dilibatkan dalam operasi ini.

Di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Kesehatan (DKK), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

BACA JUGA:Wujudkan Balikpapan sebagai Kota Layak Anak, Reklame Rokok di Puluhan Titik Diturunkan

BACA JUGA:Pemkot Balikpapan Rencanakan Pemasangan CCTV di Seluruh Kelas, Orang Tua Kini Bisa Ikut Memantau

Estika, penjaga salah satu toko kelontong di kawasan Balikpapan Tengah, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah ini.

“Kalau memang nggak bayar pajak, mau gimana lagi, daripada jadi masalah, mending nggak papa dicabut aja,” ujar Estika.

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak rokok kerap menawarkan pemasangan baliho di toko-toko dengan imbalan berupa komisi, seperti tiga sampai lima bungkus rokok untuk setiap spanduk yang dipasang.

Meski demikian, Estika menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lagi menerima penawaran tersebut.

“Kami mendukung penertiban saja sih. Ke depan juga kami nggak bakal pajang dan kalau ada penawaran dari pihak rokok kami tolak,” ucapnya.

BACA JUGA:Berantas Premanisme, Polresta Balikpapan Laksanakan Operasi Pekat Selama 21 Hari

BACA JUGA:Estetik, Wajah Baru Jalan MT Haryono Balikpapan Dipuji Warganet

Menurut Estika, edaran larangan pemasangan iklan rokok terakhir diterima pada 2023, namun dalam praktiknya baliho-baliho tersebut kembali dipasang oleh pihak rokok.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk konkret penerapan regulasi dan komitmen Pemerintah Kota Balikpapan dalam melindungi anak-anak dari pengaruh buruk iklan rokok.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: