DPMPTSP Balikpapan Bongkar Fakta: Helix Club Belum Kantongi SLF dan PKKPR
Penyegelan THM Helix oleh Satpol PP.-Salsa/ Nomorsatukaltim-
BACA JUGA: 9.000 Siswa Swasta Balikpapan Disiapkan Terima Subsidi Pendidikan, Skema Terintegrasi dengan SPMB
Diketahui, pihak manajemen telah bertemu langsung dengan DPPR pada 17 Juni 2025 untuk menindaklanjuti kekurangan dalam dokumen perizinan, termasuk revisi atas Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang kini tengah dalam proses penyelesaian.
"Kami berharap proses perizinan dapat segera diproses sembari kami melengkapi persyaratan yang baru kami terima dari DPPR," tutupnya.
Pemkot Balikpapan menegaskan, seluruh tempat hiburan malam wajib mematuhi ketentuan perizinan secara menyeluruh sebelum beroperasi, demi menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan kenyamanan warga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
