Bankaltimtara

25 Bar di Kutai Barat Diduga Buka Tanpa Izin

25 Bar di Kutai Barat Diduga Buka Tanpa Izin

Ilustasi cafe. DPM-PTSP Kutai Barat menyebut masih banyak tempat hiburan malampenyedia minolyang belum mengurus izin usaha.-Eventius Suparno-nomorsatukaltim.disway.id

KUTAI BARAT, NOMORSATUKALTIM – Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, diketahui belum memperpanjang izin usaha maupun izin penjualan minuman beralkohol golongan B dan C. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, apakah mereka masih beroperasi secara diam-diam tanpa kepastian hukum.

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kutai Barat, terdapat 29 usaha kategori bar dan kafe yang terdaftar sejak 2019.

Namun, hingga September 2025, hanya empat di antaranya yang memperpanjang izin. Sisanya, sebanyak 25 unit usaha, izin resmi mereka telah habis sejak 2023 lalu.

Kepala DPM-PTSP Kutai Barat, Adolfus E. Pontus, mengakui bahwa mayoritas pengusaha bar dan kafe tidak memperpanjang kewajiban administrasi. Padahal, aturan mewajibkan pemilik usaha memperbarui izin usaha maupun izin penjualan minuman beralkohol setiap tahun.

BACA JUGA: PT MKB Dinilai Abai, Warga Jerang Melayu Terjebak Jalan Rusak

“Kalau terkait tempat hiburan malam dalam kategori bar dan kafe, dari tahun 2019 itu ada 29. Tapi dari 29 itu, yang aktif masa berlakunya hanya 4,” ujar Adolfus kepada Nomorsatukaltim Sabtu (6/9/2025).

Empat usaha yang sudah patuh tercatat antara lain CV Karunia Pelangi (bar-karaoke), CV Rechan (bar-karaoke), dan PT Aroma Sendawar Raya (bar-karaoke). Nama lengkap 25 usaha lain tidak dibuka ke publik.

“Umumnya dari 29 ini, kurang lebih 25 berakhir di tahun 2023 dan mereka sampai saat ini belum mengajukan pengurusan perpanjangan izinnya. Yang ada hanya empat,” lanjutnya.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa sebagian dari 25 bar dan kafe itu masih tetap beroperasi tanpa dokumen resmi. Meski begitu, Adolfus berhati-hati memberikan kepastian.

BACA JUGA: Diskominfo Kubar Kebut Program Digitalisasi Daerah

“Beroperasi saya tidak bisa pastikan apakah mereka beroperasi atau tidak. Paling tidak kita turun ke lokasi untuk melihat. Tapi kalau berdasarkan data yang pernah kami terbitkan, dari 29 itu, 25 sudah berakhir izin usahanya,” tegasnya.

Pengawasan di lapangan, kata Adolfus, menjadi kunci untuk memastikan apakah tempat-tempat hiburan malam itu masih menerima tamu dan menjual minuman beralkohol meski izinnya kedaluwarsa.

Lebih jauh, Adolfus menjelaskan bahwa sejak beberapa tahun terakhir, mekanisme perizinan usaha sudah menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Melalui sistem ini, kategori usaha dibedakan berdasarkan tingkat risiko.

“Semua proses perizinan melalui sistem OSS. Sistem perizinan sekarang itu berbasis risiko. Jadi begini, untuk izin karaoke itu pada saat orang mengajukan permohonan ke sistem OSS, karena masuk kategori risiko rendah, izinnya akan terbit otomatis. Mereka hanya perlu melengkapi persyaratan lain,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: