Bankaltimtara

25 Bar di Kutai Barat Diduga Buka Tanpa Izin

25 Bar di Kutai Barat Diduga Buka Tanpa Izin

Ilustasi cafe. DPM-PTSP Kutai Barat menyebut masih banyak tempat hiburan malampenyedia minolyang belum mengurus izin usaha.-Eventius Suparno-nomorsatukaltim.disway.id

BACA JUGA: Termakan Hoax, Vasektomi untuk Laki-Laki di Kubar Sangat Rendah

Sementara itu, kategori bar memiliki tingkat risiko lebih tinggi. Oleh karena itu, pelaku usaha diwajibkan memenuhi persyaratan tambahan berupa sertifikat standar dari Dinas Pariwisata Provinsi.

“Kalau untuk bar, setelah mendaftar ke INB, mereka wajib memenuhi satu persyaratan yaitu sertifikat standar yang diterbitkan Dinas Pariwisata Provinsi. Setelah itu diunggah ke OSS, baru izinnya terbit,” jelas Adolfus.

Tidak berhenti di izin usaha, pengelola bar dan kafe yang menjual minuman beralkohol juga diwajibkan mengurus izin tambahan. Prosesnya melibatkan syarat berlapis, mulai dari sumber distribusi hingga gudang penyimpanan.

“Pertama, mereka harus memiliki suplai minuman dari distributor atau sub distributor resmi. Kedua, mereka harus punya tanda daftar gudang. Ketiga, wajib mengurus sertifikat standar minuman beralkohol dari Dinas Pariwisata Provinsi. Ketika tiga persyaratan ini dipenuhi dan diunggah ke OSS, barulah saya yang menyetujui perizinan minol,” terang Adolfus.

BACA JUGA: Akhirnya Program MBG Sampai ke Kubar, 823 Siswa SMAN 2 Sendawar Nikmati Makan Gratis

Menurut Adolfus, kepatuhan mengurus izin memberikan banyak keuntungan, tidak hanya bagi pemerintah tetapi juga pelaku usaha. Pemilik usaha memperoleh kepastian hukum dan kepercayaan dari konsumen. Sementara itu, pemerintah dapat lebih mudah melakukan fungsi pengawasan.

“Harapan kami, pelaku usaha lebih disiplin. Jangan sampai ada yang beroperasi tanpa izin, karena itu merugikan diri sendiri dan juga mengganggu ketertiban. Dengan adanya izin, semuanya jelas, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: