Puluhan THM di Kutai Barat Belum Perpanjang Izin Miras, DPMPTSP: Berpotensi Sanksi Hukum
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kutai Barat (DPMPTSP Kubar), Adolfus E. Pontus.-(Disway Kaltim/ Eventius)-
KUTAI BARAT, NOMORSATUKALTIM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kembali mengingatkan para pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) agar segera memperpanjang izin penjualan minuman beralkohol.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih banyaknya izin penjualan minuman beralkohol yang telah habis masa berlakunya namun belum diperpanjang oleh pelaku usaha.
Kepala DPMPTSP Kubar, Adolfus E. Pontus, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap perizinan merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha, termasuk pengelola THM.
Ia mengingatkan bahwa operasional penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang masih berlaku berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
BACA JUGA: Satpol PP Kutai Barat Siapkan Langkah Tegas Tertibkan THM Tak Berizin
BACA JUGA: Ketua DPRD Kubar Sebut THM Ilegal Justru Menurunkan PAD, Desak Pemerintah Tindak Tegas
“Dari hasil pemantauan kami, cukup banyak THM di Kutai Barat yang izin penjualan minuman beralkoholnya sudah berakhir. Kami berharap para pengusaha segera mengurus perpanjangan izin agar kegiatan usaha tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujar Adolfus, Rabu (17/12/2025).
Adolfus menjelaskan bahwa izin penjualan minuman beralkohol yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat terbatas pada minuman beralkohol Golongan B dan Golongan C, dengan ketentuan hanya untuk diminum langsung di tempat usaha.
Sementara itu, perizinan penjualan minuman beralkohol Golongan A berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi atau pemerintah pusat.
“Kewenangan kabupaten hanya memberikan izin kepada THM untuk menjual minuman beralkohol yang dikonsumsi langsung di lokasi. Jika minuman tersebut dibeli untuk dibawa keluar dari tempat hiburan malam, maka perizinannya bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten,” jelasnya.
BACA JUGA: Jelang Tahun Baru, Satpol PP Berau Perketat Pengawasan Peredaran Miras Ilegal
BACA JUGA: Paser Belum Punya Perda Miras, Penjualan Minuman Beralkohol Tak Terkendali
Ia menambahkan, hingga saat ini di wilayah Kutai Barat hanya terdapat satu pengusaha yang memiliki izin resmi untuk menjual minuman beralkohol yang diperbolehkan dibawa keluar. Perizinan tersebut, kata Adolfus, diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat setelah melalui proses dan persyaratan yang ketat.
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, DPMPTSP Kutai Barat telah menyurati puluhan pengusaha THM agar segera mengurus perpanjangan izin penjualan minuman beralkohol. Namun demikian, respons yang diterima masih tergolong rendah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

