Bankaltimtara

Puluhan THM di Kutai Barat Belum Perpanjang Izin Miras, DPMPTSP: Berpotensi Sanksi Hukum

Puluhan THM di Kutai Barat Belum Perpanjang Izin Miras, DPMPTSP: Berpotensi Sanksi Hukum

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kutai Barat (DPMPTSP Kubar), Adolfus E. Pontus.-(Disway Kaltim/ Eventius)-

“Sebagian besar izin penjualan minuman beralkohol di Kutai Barat sudah kedaluwarsa. Memang ada beberapa pengusaha yang sudah mengajukan perpanjangan, tetapi jumlahnya masih sangat minim. Kami terus melakukan pemantauan melalui sistem perizinan yang ada,” ungkap Adolfus.

Ia menegaskan bahwa DPMPTSP pada prinsipnya menjalankan fungsi pelayanan dan fasilitasi perizinan. Sementara itu, kewenangan pengawasan serta penertiban di lapangan berada pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

BACA JUGA: Marak Praktik Penambangan di Kutai Barat, Pemkab Tegaskan Kewenangan Izin Ada di Provinsi

BACA JUGA: Pemkab Kubar Pastikan Stok BBM Aman Jelang Natal dan Tahun Baru

Meski demikian, DPMPTSP tetap melakukan koordinasi lintas perangkat daerah. Data izin penjualan minuman beralkohol yang telah berakhir masa berlakunya telah disampaikan kepada Satpol PP sebagai bahan pengawasan dan tindak lanjut di lapangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: