Izin Produk Industri Rumah Tangga Tidak Rumit, UMKM Skala Kecil Masih Dipermudah
Salah satu indutri rumah tangga di Kaltim.-dok/Disway kaltim-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Prosedur pengurusan izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) tidaklah sulit. Bahkan memudahkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pengolahan pangan.
Prosesnya dirancang sederhana. Namun tetap memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang ditetapkan.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa proses pengurusan PIRT memerlukan persyaratan yang rumit dan membebani.
Seperti keharusan memiliki dapur khusus, yang terpisah dari area rumah tinggal.
BACA JUGA:Agrowisata Kutim Tumbuh Pesat, Desa dan Petani Jadi Penggerak Utama
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kutai Timur, Sumarno angkat bicara.
Menurutnya, hal tersebut hanya berlaku untuk jenis usaha dengan tingkat risiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat.
“Kalau usahanya masih skala kecil, tidak perlu membangun dapur khusus. Yang penting standar kebersihan, sanitasi, dan kesehatan lingkungan tetap terpenuhi,” kata Sumarno saat ditemui, Selasa 5 Agustus 2025.
BACA JUGA:Kemiskinan di Kutim Capai 8,81 Persen Meski Ekonomi Tumbuh 9,82 Persen, BPS Ukur Pola Pengeluaran
Ia menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan Kutim berperan dalam memberikan rekomendasi teknis terhadap kelayakan usaha pangan rumahan.
BACA JUGA:Jelang HUT ke-80 RI, Omzet Pedagang Bendera Merah Putih di Kutim Anjlok
Proses ini dilakukan melalui verifikasi lapangan oleh tim kesehatan lingkungan (kesling) dari puskesmas yang tersebar di setiap wilayah kecamatan.
“Tim kesling dari puskesmas setiap bulan turun ke lapangan. Mereka periksa warung makan, kantin sekolah, dan juga usaha makanan rumahan. Itu jadi dasar kami untuk menilai apakah layak mendapatkan rekomendasi PIRT atau tidak,” jelasnya.
Sumarno menambahkan, pihaknya tidak pernah mempersulit proses perizinan. Justru sebaliknya, Dinas Kesehatan aktif memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar bisa memenuhi persyaratan teknis sesuai aturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
