Bankaltimtara

Sidang Kasus Galian C Ilegal di Lahan Eks Hotel Tirta, Terdakwa Akui Setor Uang Setiap Minggu

Sidang Kasus Galian C Ilegal di Lahan Eks Hotel Tirta, Terdakwa Akui Setor Uang Setiap Minggu

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan tambang ilegal galian C di lahan bekas Hotel Tirta Balikpapan, pada Rabu (5/2/2025) sore. -(Disway Kaltim/ Chandra)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Sidang kasus nomor 736/Pid.Sus/2024/PN Bpp yang berkaitan dengan dugaan penambangan ilegal galian C, di lahan bekas Hotel Tirta Balikpapan kembali digelar pada Rabu (5/2/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. 

Agenda sidang lanjutan kali ini yakni pemeriksaan terdakwa, Rohmad, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto.

“Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Hakim Ketua saat membuka persidangan yang dimulai sekitar pukul 16.30 Wita.

Dalam persidangan, Rohmad pun memberikan keterangan mengenai keterlibatannya dalam kegiatan galian C ilegal tersebut, dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Efi Maryono.

BACA JUGA: Cabuli Anak di Bawah Umur saat Pergi Mengaji, Pria di Paser Ditangkap Sembunyi di Toilet Masjid

Melalui Penasehat Hukumnya, diketahui bahwa ada sekitar 100 hingga 200 rit pasir yang dikirim ke lokasi milik seseorang berinisial BW. 

BW adalah direktur perusahaan yang memiliki lahan bekas Hotel Tirta tersebut. BW pada agenda pemeriksaan saksi sebelumnya, juga dihadirkan untuk memberikan keterangan.

"Saksi NH mengungkapkan bahwa pasir-pasir itu dikirim atas perintah terdakwa kepada BW, yang merupakan direktur perusahaan tersebut," ujar Efi Maryono saat ditemui usai sidang.

Adapun fakta persidangan lain yang terungkap yakni adanya setoran uang dari hasil penjualan tanah yang ditambang. 

BACA JUGA: Supporter Borneo FC Ultimatum 2x24 Jam, Jika Tak Ada Kepastian akan Geruduk Kantor Gubernur

Rohmad mengaku menyetorkan uang tersebut kepada NH, yang berlangsung 2 hingga 3 kali dalam seminggu, dengan jumlah sekali setor mencapai Rp2 hingga 3 juta.

“NH tidak hanya tahu tentang hal ini, tetapi juga memberikan izin kepada terdakwa untuk membeli galian C tersebut dan menjualnya,” tambah Efi. 

Selain itu, dalam persidangan NH disebut juga menerima hasil dari penjualan tanah tersebut, setelah dipotong untuk operasional pengerukan. 

Menurut Efi, sidang ini juga mengungkap bahwa BW turut menerima galian C tersebut, meskipun bukan dalam bentuk uang, melainkan sejumlah 200 rit galian C. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait