Sidang Kasus Galian C Ilegal di Lahan Eks Hotel Tirta, Terdakwa Akui Setor Uang Setiap Minggu
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan tambang ilegal galian C di lahan bekas Hotel Tirta Balikpapan, pada Rabu (5/2/2025) sore. -(Disway Kaltim/ Chandra)-
BACA JUGA: Pelaku Galian C Ilegal di Eks Hotel Tirta Balikpapan Resmi Jadi Tersangka
Namun, keterangan BW mendapat sorotan dari Hakim Ketua Ari Siswanto.
Hakim menemukan ketidaksesuaian dalam surat kuasa yang disebut-sebut BW.
Surat itu ternyata hanya mencakup negosiasi dan pertemuan, tanpa mencantumkan aktivitas pembongkaran yang dikuasakan.
"Tujuan pembongkaran adalah untuk dijual. Tidak ada laporan ke saya terkait penambangan pasir," kata BW.
BACA JUGA: Kasus Narkotika Januari 2025 Didominasi TKP Balikpapan Barat
BW juga menyatakan bahwa seluruh pendanaan pembongkaran bersumber dari HW, komisaris PT CMA yang juga ayah dari saksi BW.
Meski demikian, HW, yang telah 3 kali dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kini tetap tidak menghadiri persidangan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan juga mengungkapkan bahwa mereka telah memanggil saksi lain, yakni SW sebagai salah satu operator yang membongkar bangunan hotel.
Namun menurut JPU Septian, yang bersangkutan diketahui sudah tidak berdomisili di Balikpapan.
BACA JUGA: Pemkot Samarinda MoU dengan BNN RI, Dukung Pendanaan Rehabilitasi untuk Pecandu
“Sudah kami panggil dan kami temui ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya namun yang bersangkutan sudah pindah keluar kota,” ujar Jaksa Septian kepada hakim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
