Bankaltimtara

Jam Pintar OPA Dinilai Langgar PKB, Disnakertrans Kutim Desak PT PAMA Evaluasi Sistem Pemantauan Pekerja

Jam Pintar OPA Dinilai Langgar PKB, Disnakertrans Kutim Desak PT PAMA Evaluasi Sistem Pemantauan Pekerja

Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau.-Sakiya Yusri-Disway Kaltim

KUTAI TIMUR, NOMORSATUKALTIM - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur (Kutim) meminta manajemen PT Pama Persada Nusantara (PAMA) untuk meninjau ulang kebijakan penggunaan jam tangan pintar Operator Personal Assistant (OPA) di lingkungan kerja tambang.

Kebijakan tersebut dinilai belum sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dan karyawan.

Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau mengatakan penerapan jam OPA memang bertujuan baik untuk menjaga kondisi fisik dan tingkat kelelahan karyawan, namun secara formal belum memiliki dasar hukum dalam PKB yang berlaku.

Oleh karena itu, ia menegaskan agar kebijakan tersebut dievaluasi sebelum diterapkan secara menyeluruh.

“Pemakaian jam OPA harus ditinjau kembali oleh pihak manajemen PT PAMA. Karena masih banyak alternatif lain yang bisa dicari sebagai solusi. Salah satunya karena perangkat ini belum tercantum di dalam PKB,” ujar Roma, Jumat 31 Oktober 2025.

BACA JUGA:DPRD Kubar Soroti Perusahaan Sawit yang Tidak Transparan Soal Pajak dan Plasma Masyarakat

Menurut Roma, penggunaan jam OPA dapat dianggap melanggar kesepakatan kerja yang telah disetujui bersama.

PKB menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan, sehingga segala bentuk pengawasan tambahan harus dibicarakan dan disepakati antara pihak perusahaan dan pekerja.

Ia menilai perusahaan memang memiliki kepentingan menjaga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, namun penerapan sistem digital semacam OPA perlu memperhatikan aspek hak asasi dan privasi.

Data biometrik dan informasi fisik pekerja merupakan hal sensitif yang tidak boleh dipantau tanpa dasar hukum yang jelas.

“Setiap perusahaan punya tujuannya supaya tidak terjadi kelelahan kerja (fatigue). Tapi menurut saya, masih banyak cara lain yang bisa diterapkan tanpa harus melanggar kesepakatan kerja atau mengabaikan hak privasi karyawan,” tegasnya.

BACA JUGA:Terima Kunjungan Putri Kebudayaan Cilik Indonesia, Begini Kata Ketua DPRD Kukar...

Lebih lanjut, Roma menjelaskan bahwa Disnakertrans telah menyampaikan rekomendasi resmi kepada pihak PT PAMA agar melakukan evaluasi terhadap sistem pemantauan tersebut. 

Rekomendasi itu mencakup aspek hukum, perlindungan tenaga kerja, dan efektivitas penggunaan alat dalam konteks keselamatan kerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait