Jam Pintar OPA Dinilai Langgar PKB, Disnakertrans Kutim Desak PT PAMA Evaluasi Sistem Pemantauan Pekerja
Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau.-Sakiya Yusri-Disway Kaltim
“Kami sudah berikan rekomendasi agar ditinjau kembali. Selain itu, pekerja yang terkena dampak langsung dari kebijakan ini juga harus mendapatkan perhatian,” tambahnya.
Roma menyebut ada laporan bahwa sejumlah karyawan yang menolak penggunaan jam OPA justru mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
BACA JUGA:Jadi Tulang Punggung Ekonomi, DPRD Kukar Minta Apkasindo Kawal Petani Sawit
Menurutnya, langkah tersebut tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Kalau ada karyawan yang terkena PHK karena menolak penggunaan jam itu, kami minta supaya dipekerjakan kembali. Itu juga bagian dari rekomendasi kami,” jelas Roma.
Disnakertrans Kutim menilai evaluasi kebijakan tersebut penting untuk mencegah potensi gesekan antara perusahaan dan serikat pekerja.
Roma berharap komunikasi terbuka antara kedua pihak dapat menjadi jalan keluar yang baik tanpa merugikan salah satu pihak.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa penerapan teknologi di sektor ketenagakerjaan harus tetap mengacu pada prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3), namun tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan dan hubungan industrial yang harmonis.
BACA JUGA:Berawal dari Pandemi, Pasutri Balikapapan Ini Mulai Merintis Bisnis Kuliner Boxku Food
“Teknologi memang bisa membantu efisiensi kerja dan keselamatan. Tapi kita harus bijak dalam menerapkannya. Jangan sampai demi efisiensi, malah menimbulkan keresahan di kalangan pekerja,” ucap Roma.
Roma memastikan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan PKB atau hak pekerja, Disnakertrans tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah-langkah pelatihan hingga penegakan hukum sesuai prosedur.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PAMA Persada Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh Disnakertrans Kutim.
Upaya konfirmasi melalui perwakilan humas perusahaan juga belum menerima tanggapan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, terutama di bidang pertambangan yang menjadi salah satu penopang utama sektor ekonomi Kutim.
BACA JUGA: Berawal dari Pandemi, Pasutri Balikapapan Ini Mulai Merintis Bisnis Kuliner Boxku Food
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

