Bankaltimtara

Guru SMPN 1 Barong Tongkok Mogok Mengajar 3 Hari, Penyebabnya ternyata Karena Hal Ini

 Guru SMPN 1 Barong Tongkok Mogok Mengajar 3 Hari,  Penyebabnya ternyata Karena Hal Ini

Spanduk mogok mengajar oleh guru SMPN 1 Barong Tongkok, Kubar.-Eventius/Disway Kaltim-

KUBAR, NOMORSATUKALTIM – Aktivitas belajar mengajar di SMP Negeri 1 Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, terhenti mulai Rabu 17 September 2025.

Para guru sepakat melakukan aksi mogok selama 3 hari. Atau sampai Jumat 19 September 2025.

Aksi mogok mengajar ini sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap kebijakan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) yang dinilai merugikan.

Kepala SMPN 1 Barong Tongkok, Giarno, membenarkan bahwa aksi tersebut dilakukan spontan oleh hampir seluruh tenaga pendidik di sekolahnya.

Ia menjelaskan, guru-guru yang awalnya sedang mengikuti pertemuan internal mendadak menyampaikan keputusan untuk menghentikan kegiatan mengajar.

“Sejujurnya saya sudah mengimbau agar jangan terburu-buru melakukan aksi. Saya minta tunggu dulu informasi resmi berikutnya, tapi karena dorongan dari sebagian besar guru, akhirnya mogok tetap dijalankan,” ujar Giarno saat ditemui Nomorsatukaltim di sekolah.

Katanya, sekitar 90 persen guru mendukung aksi tersebut. Hanya sebagian kecil saja yang masih mencoba tetap menjalankan rutinitas.

Namun akhirnya mereka mengikuti arus karena situasi yang berkembang begitu cepat.

Bahkan, spanduk terkait mogok mengajar sudah lebih dulu dipasang di lingkungan sekolah.

Aksi ini berangkat dari keresahan guru terkait TPP. Isu yang berkembang di kalangan tenaga pendidik adalah adanya pemotongan sekitar Rp1 juta per orang sejak Januari 2025.

Selain itu, kabar mengenai rencana penurunan tunjangan hingga 35 persen pada tahun 2026 menambah kekecewaan.

“Yang saya dengar dari grup-grup guru, TPP untuk guru itu memang berbeda dengan struktural,” jelas Giarno.

Namun, ia menekankan bahwa persoalan ini masih dalam tahap kajian oleh pemerintah provinsi di Samarinda.

Karena itu, ia berharap guru-guru menahan diri sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah kabupaten.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: