CPNS Formasi 2024 Nakes Berau Perjuangkan Pembayaran TPP Sesuai Aturan, Ombudsman RI Turun Tangan
Perwakilan CPNS Formasi 2024 Tenaga Kesehatan Kabupaten Berau saat melakukan konferensi pers terkait hak atas TPP.-Maulidia Azwini/ Nomorsatukaltim-
“Kalau regulasinya menyebut harus mengikuti kelas jabatan fungsional, ya itu yang harus dijalankan. Kami di Dinkes tentu ingin hak tenaga kesehatan dipenuhi sebagaimana mestinya,” katanya.
Ia menambahkan, Dinas Kesehatan juga telah menerima undangan rapat klarifikasi lanjutan dari Ombudsman yang dijadwalkan di Balikpapan pada Kamis (6/11/2025) mendatang.
Lamlay menyebut, dalam rapat daring terakhir yang difasilitasi Ombudsman, juga hadir narasumber dari Universitas Mulawarman yang menegaskan bahwa TPP CPNS wajib dibayarkan sesuai kelas jabatan.
“Kalau menurut ahli hukum yang dihadirkan Ombudsman, dasar hukumnya memang jelas. Jadi tidak ada alasan untuk tidak menyesuaikan pembayaran. Kami siap mendukung agar hak tenaga kesehatan terpenuhi,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan revisi Perbup Nomor 27 Tahun 2024, Lamlay mengatakan, hal itu menjadi ranah Bagian Hukum Setda Berau.
“Kami memahami posisi kami sebagai pengguna tenaga kesehatan. Yang penting, hak mereka terpenuhi sesuai aturan,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
