PN Samarinda Kabulkan Restitusi Korban Pembunuhan, Istri Dapat Ganti Rugi Rp306 Juta
Febby Ayu Indah Lestari (tengah), istri korban pembunuhan, bersama tim kuasa hukumnya.-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
BACA JUGA: Kuli Bangunan di PPU Peragakan 19 Adegan Pembunuhan Terhadap PSK yang Dibooking
Dia mengatakan, uang ganti rugi tidak akan pernah menggantikan kehadiran suaminya, terlebih ketika anaknya lahir tanpa sempat mengenal sosok ayah.
"Waktu itu saya ditinggalkan dalam kondisi hamil 5 bulan. Anak saya lahir tanpa seorang ayah. Jadi kalau dibilang cukup, ya jelas tidak cukup. Tapi ini soal tanggung jawab terdakwa untuk melaksanakan putusan," katanya.
Ia berharap, terpidana Riadi benar-benar menjalankan kewajiban sesuai putusan hakim. "Semoga apa yang disampaikan majelis hakim bisa diterima dan dijalankan oleh mereka. Saya menanti itikad baik terdakwa," ujar Febby.
Kasus ini menjadi salah satu contoh penerapan mekanisme restitusi di Samarinda, di mana hak korban ditempatkan sebagai fokus utama. Kehadiran LPSK juga dianggap memberi dukungan penting bagi korban untuk memperjuangkan haknya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
